Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Langsung Tahan Richard Muljadi
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Richard Mulyadi sebagai tersangka kasua kepemilikan narkoba jenis kokain. Saat ini, Richard pun ditahan di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah melakukan gelar perkara, hasilnya Richard dinyatakan ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi memiliki sejumlah alat bukti untuk menetapkan Richard sebagai tersangka dan menahannya.
Selain itu, bukti kokain yang diamankan dari Richard sebanyak 0,038 gram. "Terkait narkotika jenis kokain, hari ini sudah kita lakukan penahanan karena ada barang bukti, ada saksi, dan ada keterangan tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara dia dilakukan penahanan," ujarnya pada wartawan, Kamis (23/8/2018).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menerangkan, Richard akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Upaya penahanan dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara atas kasus kokain yang dimiliki Richard.
Dia mengungkapkan, masa penahanan Richard masih bisa ditambah 40 hari apabila polisi belum bisa melengkapi berkas perkara kasus tersebut. "Perpanjangab masa penahanan tersangka akan diajukan kembali kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," terangnya.
Dia membeberkan, ada dua pertimbangan polisi menahan Richard Muljadi, yakni secara objektif, polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.
"Ada dua (pertimbangan) objektif-subjektif. Bukti dan saksinya cukup. Kemudian perkara tersebut, perbuatan tersebut diancam hukuman pidana lebih dari 5 tahun itu alasan objektif," paparnya.
Kedua, tambahnya, penahanan juga dilakukan karena kewenangan subjektif penyidik. Polisi khawatir Richard akan mengulangi perbuatannya sehingga polisi memutuskan untuk melakukan penahanan. "Alasan subjektifnya untuk mencegah dilakukannya perbuatan kembali," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah melakukan gelar perkara, hasilnya Richard dinyatakan ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi memiliki sejumlah alat bukti untuk menetapkan Richard sebagai tersangka dan menahannya.
Selain itu, bukti kokain yang diamankan dari Richard sebanyak 0,038 gram. "Terkait narkotika jenis kokain, hari ini sudah kita lakukan penahanan karena ada barang bukti, ada saksi, dan ada keterangan tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara dia dilakukan penahanan," ujarnya pada wartawan, Kamis (23/8/2018).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menerangkan, Richard akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Upaya penahanan dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara atas kasus kokain yang dimiliki Richard.
Dia mengungkapkan, masa penahanan Richard masih bisa ditambah 40 hari apabila polisi belum bisa melengkapi berkas perkara kasus tersebut. "Perpanjangab masa penahanan tersangka akan diajukan kembali kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," terangnya.
Dia membeberkan, ada dua pertimbangan polisi menahan Richard Muljadi, yakni secara objektif, polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.
"Ada dua (pertimbangan) objektif-subjektif. Bukti dan saksinya cukup. Kemudian perkara tersebut, perbuatan tersebut diancam hukuman pidana lebih dari 5 tahun itu alasan objektif," paparnya.
Kedua, tambahnya, penahanan juga dilakukan karena kewenangan subjektif penyidik. Polisi khawatir Richard akan mengulangi perbuatannya sehingga polisi memutuskan untuk melakukan penahanan. "Alasan subjektifnya untuk mencegah dilakukannya perbuatan kembali," katanya.
(ysw)