Keluarga Desak Polisi Tangkap Majikan Penganiaya dan Penggundul PRT
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial EA, terhadap bekas pembantunya, Maghfiroh (28), menyisakan trauma mendalam. Korban yang berstatus janda dua anak itu, mengaku dipukul hingga digunduli oleh pelaku saat kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 10 Agustus 2018 lalu, dimana EA bersama dua orang lainnya mencari keberadaan Maghfiroh dengan mendatangi kediaman orang tuanya di Kampung Janada Kaler, RT 02/06, Jagabaya, Parung Panjang, Bogor.
Karena tak ada dirumah, lantas EA bergegas meminta pihak keluarga mengantarnya ke tempat baru Maghfiroh bekerja, di Ruko Permata Parung Panjang. Setibanya disana, tanpa basa-basi EA langsung menghardik serta mengintimidasi korban, dan dibarengi pula dengan pemukulan.
Tak selesai dengan itu, EA lantas menyeret korban kedalam mobil dan membawanya pergi. Ditengah perjalanan, sang bekas majikan ini disebutkan pula terus menganiaya hingga menggunduli rambut Maghfiroh di suatu tempat pangkas rambut.
"Ini kan jelas kekerasan fisik dan psikologis, efeknya pasti kita bisa memahami bagaimana seorang perempuan dianiaya didepan orang tuanya, didepan umum, dipaksa untuk mengaku mencuri, lalu digunduli dan videonya direkam untuk disebar oleh majikannya ini," kata Junaedi, adik kandung Maghfiroh pada Selasa (21/8/2018).
Sontak, luka fisik dan psikis yang dialami Maghfiroh membuat pihak keluarga berang. Mereka pun mendesak, agar kepolisian tak ragu untuk segera menangkap dan memeriksa EA atas penganiayaan itu."Perlakuan majikannya ini sudah tak manusiawi, jangan mengira karena cuma seorang pembantu bisa diperlakukan semaunya. Hasil visum sudah ada, saksi-saksi pun banyak yang melihat penganiayaan itu, jadi kami mendesak agar polisi bertindak tegas dengan segera menangkap pelaku," ujarnya.
Kini, Maghfiroh hanya menghabiskan kesehariannya di dalam rumah bersama kedua anak serta kedua orang tuanya. Rasa trauma yang begitu dalam, membuat dia memilih meninggalkan sementara pekerjaannya sebagai tukang jahit di suatu usaha konveksi.
"Rasa malu ya karena rambutnya digunduli begitu, trauma juga kan saat kejadian itu banyak orang, ditempat kerja, ada orang tuanya juga. Jadi sekarang ini ya dirumah aja," jelas Junaedi.( Baca: Sadis, PRT Ini Dianiaya dan Digunduli Majikan di Depan Umum )
Sementara, PT Citra Kartini Mandiri selaku perusahaan yang menyalurkan Maghfiroh sebagai pembantu rumah tangga (PRT) ke kediaman, EA, di Kebayoran Residence, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), sempat datang menjenguk dan memberikan dukungan.
Perusahaan penyalur jasa PRT yang berkantor di Jalan Kucica Blok JF18 Nomor 17 Bintaro Sektor IX, Pondok Aren, itu menyatakan siap mengawal proses hukum yang ditempuh keluarga Maghfiroh. Mereka pun berharap, agar kasus penganiayaan itu secepatnya dituntaskan oleh kepolisian.
"Kami siap men-support upaya hukum atas penganiayaan oleh bekas majikannya itu, karena ini tanggung jawab kami pula. Kami akan terus dampingi. Kalau soal tuduhan pencurian yang dijadikan alasan oleh majikannya, itu kan belum terbukti, sampai saat ini pun polisi tak menemukan bukti tentang tuduhan itu. Kami berharap, polisi bisa tuntas memproses penganiayaan ini," ungkap Direktur PT CKM, Riyadiyanto, saat dikonfirmasi terpisah.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 10 Agustus 2018 lalu, dimana EA bersama dua orang lainnya mencari keberadaan Maghfiroh dengan mendatangi kediaman orang tuanya di Kampung Janada Kaler, RT 02/06, Jagabaya, Parung Panjang, Bogor.
Karena tak ada dirumah, lantas EA bergegas meminta pihak keluarga mengantarnya ke tempat baru Maghfiroh bekerja, di Ruko Permata Parung Panjang. Setibanya disana, tanpa basa-basi EA langsung menghardik serta mengintimidasi korban, dan dibarengi pula dengan pemukulan.
Tak selesai dengan itu, EA lantas menyeret korban kedalam mobil dan membawanya pergi. Ditengah perjalanan, sang bekas majikan ini disebutkan pula terus menganiaya hingga menggunduli rambut Maghfiroh di suatu tempat pangkas rambut.
"Ini kan jelas kekerasan fisik dan psikologis, efeknya pasti kita bisa memahami bagaimana seorang perempuan dianiaya didepan orang tuanya, didepan umum, dipaksa untuk mengaku mencuri, lalu digunduli dan videonya direkam untuk disebar oleh majikannya ini," kata Junaedi, adik kandung Maghfiroh pada Selasa (21/8/2018).
Sontak, luka fisik dan psikis yang dialami Maghfiroh membuat pihak keluarga berang. Mereka pun mendesak, agar kepolisian tak ragu untuk segera menangkap dan memeriksa EA atas penganiayaan itu."Perlakuan majikannya ini sudah tak manusiawi, jangan mengira karena cuma seorang pembantu bisa diperlakukan semaunya. Hasil visum sudah ada, saksi-saksi pun banyak yang melihat penganiayaan itu, jadi kami mendesak agar polisi bertindak tegas dengan segera menangkap pelaku," ujarnya.
Kini, Maghfiroh hanya menghabiskan kesehariannya di dalam rumah bersama kedua anak serta kedua orang tuanya. Rasa trauma yang begitu dalam, membuat dia memilih meninggalkan sementara pekerjaannya sebagai tukang jahit di suatu usaha konveksi.
"Rasa malu ya karena rambutnya digunduli begitu, trauma juga kan saat kejadian itu banyak orang, ditempat kerja, ada orang tuanya juga. Jadi sekarang ini ya dirumah aja," jelas Junaedi.( Baca: Sadis, PRT Ini Dianiaya dan Digunduli Majikan di Depan Umum )
Sementara, PT Citra Kartini Mandiri selaku perusahaan yang menyalurkan Maghfiroh sebagai pembantu rumah tangga (PRT) ke kediaman, EA, di Kebayoran Residence, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), sempat datang menjenguk dan memberikan dukungan.
Perusahaan penyalur jasa PRT yang berkantor di Jalan Kucica Blok JF18 Nomor 17 Bintaro Sektor IX, Pondok Aren, itu menyatakan siap mengawal proses hukum yang ditempuh keluarga Maghfiroh. Mereka pun berharap, agar kasus penganiayaan itu secepatnya dituntaskan oleh kepolisian.
"Kami siap men-support upaya hukum atas penganiayaan oleh bekas majikannya itu, karena ini tanggung jawab kami pula. Kami akan terus dampingi. Kalau soal tuduhan pencurian yang dijadikan alasan oleh majikannya, itu kan belum terbukti, sampai saat ini pun polisi tak menemukan bukti tentang tuduhan itu. Kami berharap, polisi bisa tuntas memproses penganiayaan ini," ungkap Direktur PT CKM, Riyadiyanto, saat dikonfirmasi terpisah.
(whb)