Bea Cukai Pasar Baru Musnahkan Ribuan Barang Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan ribuan barang ilegal hasil penindakan sepanjang semester pertama 2018. Barang-barang yang dimusnahkan di antaranya, barang elektronik, barang asusila, pakaian dan tekstil, kosmetik, obat dan suplemen, part senjata, part kendaraan, minuman keras, dan rokok.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Kunawi mengatakan, barang-barang yang dimusnakan di antarnya, sebanyak 2.701 pcs barang yang sebagian besar mengandung unsur pornografi dan memerlukan izin dari instansi terkait dimusnahkan dengan cara dihancurkan untuk menghilangkan nilai guna barang tersebut.
“Barang-barang yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut antara lain barang elektronik, barang asusila, pakaian dan tekstil, kosmetik, obat dan suplemen, part senjata, part kendaraan, minuman keras, dan rokok sejumlah 646 pcs,” kata Kunawi dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Senin (20/8/2018).
Kunawi menambahkan, pemusnahan yang telah dilakukan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat. “Hal ini sesuai dengan fungsi Bea Cukai selaku community protector di mana, Bea Cukai memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang dan melakukan penindakan terhadap barang yang melanggar ketentuan dan dianggap membahayakan masyarakat,” ucap Kunawi.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Kunawi mengatakan, barang-barang yang dimusnakan di antarnya, sebanyak 2.701 pcs barang yang sebagian besar mengandung unsur pornografi dan memerlukan izin dari instansi terkait dimusnahkan dengan cara dihancurkan untuk menghilangkan nilai guna barang tersebut.
“Barang-barang yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut antara lain barang elektronik, barang asusila, pakaian dan tekstil, kosmetik, obat dan suplemen, part senjata, part kendaraan, minuman keras, dan rokok sejumlah 646 pcs,” kata Kunawi dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Senin (20/8/2018).
Kunawi menambahkan, pemusnahan yang telah dilakukan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat. “Hal ini sesuai dengan fungsi Bea Cukai selaku community protector di mana, Bea Cukai memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang dan melakukan penindakan terhadap barang yang melanggar ketentuan dan dianggap membahayakan masyarakat,” ucap Kunawi.
(whb)