Cemari Kali Bekasi, Perusahaan Plastik di Bantar Gebang Disegel
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyegel pabrik pengolahan plastik di Jalan Vila Nusa Indah RT 01/06, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Pabrik yang disegel itu adalah VP yang terbukti telah membuang limbah ke Kali Bekasi yang berada persis di dekatnya.
”Kami sudah berkali – kali mengingatkan, tapi mereka membandel dan terpaksa kami segel,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi saat melakukan penyegelan, Jumat (17/8/2018).
Menurutnya, peringatan itu berupa imbauan agar perusahaan bijak mengelola limbah. Namun, limbah pabrik yang dibuang tidak diolah terlebih dahulu, meski nyatanya mereka memiliki alat pengolahan air limbah (IPAL).
Luthfi menjelaskan, bagian yang disegel adalah pipa pembuangan IPAL. Dengan penyegelan ini, mereka dilarang untuk melakukan kegiatan produksi sebelum memperbaiki sistem pengelolaannya itu.
Bahkan, kata dia, pemerintah tidak memberikan tenggat waktu penyegelan, karena bila keesokan harinya IPAL sudah diperbaiki maka segel langsung bisa dibuka. ”Perbuatan mereka sangat merugikan ekosistem lingkungan di kali, apalagi kali merupakan sumber air olahan untuk keperluan manusia,” ujarnya.
Menurut dia, penyegelan ini merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan pemerintah terhadap para pelaku industri. Karena itu, dia enggan disebut bahwa sikap pemerintah kali ini bukan bagian dari hukuman. Apalagi, di sepanjang Kali Bekasi ada 18 perusahaan yang dibina sebanyak dua kali setiap tahun.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas LH Kota Bekasi, Sugiono menambahkan, mereka telah mengakui kesalahannya bahwa membuang limbah tidak sesuai baku mutu lingkungan ke Kali Bekasi. Bahkan saat ditanya alasannya, mereka tidak mampu menjawab.
”Ada tujuh anggota unit reaksi cepat (URC) dinas dan Bapak Kadis yang datang ke lokasi dalam penyegelan itu,” tambahnya. Menurut dia, penyegelan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat sekitar yang mendapati adanya perubahan warna kali di sekitar pabrik tersebut beberapa hari lalu.
Warnanya yang hitam dan mengeluarkan aroma tidak sedap, membuat petugas turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Saat ditelusuri, anggota URC mendapati limbah itu berasal dari pabrik VP. Tidak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penyegelan terhadap IPAL mereka.
”Kami juga mempunyai data yang valid untuk menyegel IPAL mereka berupa uji laboratorium kandungan air kali yang saat ini tengah diperiksa petugas,” katanya. Meski demikian, pemerintah meminta persyaratan agar IPAL perusahaan tersbut segera diperbaiki.
Saat ini, perusahaan dilarang merobek atau merusak kertas segel yang ditempel petugas. Bila dilanggar, maka pemerintah daerah akan melaporkan kasus tersebut ke Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk tindak lanjut berikutnya.
”Kami sudah berkali – kali mengingatkan, tapi mereka membandel dan terpaksa kami segel,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi saat melakukan penyegelan, Jumat (17/8/2018).
Menurutnya, peringatan itu berupa imbauan agar perusahaan bijak mengelola limbah. Namun, limbah pabrik yang dibuang tidak diolah terlebih dahulu, meski nyatanya mereka memiliki alat pengolahan air limbah (IPAL).
Luthfi menjelaskan, bagian yang disegel adalah pipa pembuangan IPAL. Dengan penyegelan ini, mereka dilarang untuk melakukan kegiatan produksi sebelum memperbaiki sistem pengelolaannya itu.
Bahkan, kata dia, pemerintah tidak memberikan tenggat waktu penyegelan, karena bila keesokan harinya IPAL sudah diperbaiki maka segel langsung bisa dibuka. ”Perbuatan mereka sangat merugikan ekosistem lingkungan di kali, apalagi kali merupakan sumber air olahan untuk keperluan manusia,” ujarnya.
Menurut dia, penyegelan ini merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan pemerintah terhadap para pelaku industri. Karena itu, dia enggan disebut bahwa sikap pemerintah kali ini bukan bagian dari hukuman. Apalagi, di sepanjang Kali Bekasi ada 18 perusahaan yang dibina sebanyak dua kali setiap tahun.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas LH Kota Bekasi, Sugiono menambahkan, mereka telah mengakui kesalahannya bahwa membuang limbah tidak sesuai baku mutu lingkungan ke Kali Bekasi. Bahkan saat ditanya alasannya, mereka tidak mampu menjawab.
”Ada tujuh anggota unit reaksi cepat (URC) dinas dan Bapak Kadis yang datang ke lokasi dalam penyegelan itu,” tambahnya. Menurut dia, penyegelan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat sekitar yang mendapati adanya perubahan warna kali di sekitar pabrik tersebut beberapa hari lalu.
Warnanya yang hitam dan mengeluarkan aroma tidak sedap, membuat petugas turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Saat ditelusuri, anggota URC mendapati limbah itu berasal dari pabrik VP. Tidak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penyegelan terhadap IPAL mereka.
”Kami juga mempunyai data yang valid untuk menyegel IPAL mereka berupa uji laboratorium kandungan air kali yang saat ini tengah diperiksa petugas,” katanya. Meski demikian, pemerintah meminta persyaratan agar IPAL perusahaan tersbut segera diperbaiki.
Saat ini, perusahaan dilarang merobek atau merusak kertas segel yang ditempel petugas. Bila dilanggar, maka pemerintah daerah akan melaporkan kasus tersebut ke Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk tindak lanjut berikutnya.
(ysw)