73 Tahun Indonesia Merdeka, Kehidupan Veteran Masih Memprihatinkan

Jum'at, 17 Agustus 2018 - 12:27 WIB
73 Tahun Indonesia Merdeka, Kehidupan Veteran Masih Memprihatinkan
73 Tahun Indonesia Merdeka, Kehidupan Veteran Masih Memprihatinkan
A A A
TANGERANG SELATAN - Momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang diperingati tiap tahunnya, kembali dirayakan oleh seluruh anak bangsa pada 17 Agustus 2018. Namun, meskipun sudah memasuki usia 73 tahun kemerdekaan, kondisi tersebut rupanya tak berbanding lurus dengan nasib para veteran yang kini kehidupannya terbilang memprihatinkan.

Sebagai gambaran, para veteran pejuang 45 yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini sebagian besar justru harus menghadapi kerasnya cara untuk menjalani kehidupan. Tak sedikit dari mereka yang tetap bekerja guna mencukupi kebutuhan sehari-hari meski berusia renta.

Para veteran dan sesepuh pejuang bangsa tersebut tinggal tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di Kota Tangsel. Jumlahnya sekira 50-an orang, angka itu belum termasuk mereka yang luput dari pendataan swadaya oleh masyarakat.

Data yang dihimpun, jika veteran maupun sesepuh pejuang kebudayaan di Kota Tangsel banyak yang terpaksa mencukupi kebutuhan hidup dari bertani, ada juga yang menjadi pengojek sepeda motor, berdagang kecil-kecilan, hingga tetap menjadi guru silat.

Diantara veteran dan sesepuh kebudayaan yang hidup memprihatinkan itu antara lain, H. Satibi dari Rawa mekar Jaya (Serpong), keluarga Baba Komboy dari Parakan (Pamulang), Baba Dahlan dan Baba Arsan dari Benda Baru (Pamulang), serta Amir Ali dari Serpong Utara.

"Yang pasti kami juga menyikapi secara konsen atas kondisi veteran-veteran yang ada di Tangerang Selatan. Taraf kehidupannya minim, bisa dicek dari data yang ada. Bentuk perhatian dari pemerintah kota hanya muncul saat perayaan ceremonialnya saja," terang Julham Firdaus, Ketua Umum Badan Musyawarah Kota Tangsel ketika diwawancarai.

Dikatakan Julham, saat ini kepedulian atas keberadaan veteran dan sesepuh pejuang bangsa itu masih jauh dari kata layak. Pengorbanan jiwa raga yang mereka pertaruhkan saat melawan penjajah dahulu, dirasa belum mendapat apresiasi yang berarti.

"Kalau dari pusat itu sudah ada kebijakan tunjangan, namun itu pun sebenarnya terbilang minim dibandingkan jasa-jasa mereka dahulu. Sekarang banyak juga dari mereka harus banting tulang memenuhi kebutuhan hidup, masalah ini butuh konsistensi dari pemerintah kota, dibuat program di daerah yang bisa menopang kehidupan mereka," imbuh Julham.

Sebelumnya, pada Kamis 16 Agustus 2018 kemarin, Pemerintah Kota Tangsel mengundang sejumlah veteran untuk mengikuti tasyakuran di area masjid Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot).

Rata-rata para veteran yang hadir, telah mengenakan kursi roda untuk beraktifitas lantaran kemampuan fisik yang tak lagi memadai. Kehadiran mereka, diharapkan mewakili rekan seperjuangannya yang tengah berhalangan datang.

Salah satu veteran yang hadir, Nurhasan (91), mengucapkan rasa terimakasihnya atas tasyakuran tersebut. Tak ada satu patah kata pun terucap darinya untuk meminta imbalan atas perjuangan yang telah mereka berikan bagi kemerdekaan bangsa.

"Biar kemerdekaan ini menjadi berkah buat kita semua, semoga generasi saat ini bisa mengisi kemerdekaan, kalau generasi kami hanya bisa berjuang saat itu," tuturnya kepada wartawan usai tasyakuran.

Dia pun hanya berpesan kepada generasi saat ini, agar mengisi kemerdekaan dengan merawat keutuhan bangsa dan negara. Dijelaskannya, sikap rukun dan damai itu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi pejuang sebayanya, meski Nushasan tak menampik, masih banyak veteran yang kondisi kehidupannya membutuhkan perhatian.

"Kita sudah susah-payah berjuang, kepada yang muda-muda jangan saling sikut, kita harus rukun. Sama-sama berjuang membangun negara," pungkasnya.

Pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Veteran Republik Indonesia. PP itu merupakan bentuk perubahan dari PP sebelumnya, Nomor 67 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Dalam PP Nomor 31 tahun 2018 itu disebutkan adanya kenaikan, baik bagi dana kehormatan dan tunjangan para veteran pembela kemerdekaan RI, veteran anumerta pembela kemerdekaan, veteran anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda dan anak yatim piatu mereka.

Diantara poin-poin perubahan dalam PP itu antara lain :

1.Penyempurnaan Pasal 17 dengan menambahkan substansi baru mengenai besaran dana kehormatan, jika sebelumnya Rp750 ribu maka dalam PP yang baru menjadi Rp938 ribu.

2. Penyempurnaan Pasal 21 dengan menambahkan substansi baru mengenai:

a. besaran Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan RI:

Golongan A sebelumnya Rp1,6 juta, menjadi Rp2 juta.

Golongan B sebelumnya Rp1,55 juta, menjadi Rp,1,938 juta.

Golongan C sebelumnya Rp1,5 juta, menjadi Rp1,875 juta.

Golongan D sebelumnya Rp1,45 juta, menjadi Rp1,813 juta

Golongan E sebelumnya Rp1,4 juta, menjadi Rp1,75 juta.

Rancangan Tunjangan Veteran bagi Janda, Duda, atau Yatim piatu Veteran Pejuang Kemerdekaan RI:

Golongan A sebelumnya Rp1,45 juta, menjadi Rp1,813 juta.

Golongan B sebelumnya Rp1,4 juta, menjadi Rp1,75 juta.

Golongan C sebelumnya Rp1,3 juta, menjadi Rp1,625 juta.

Golongan D sebelumnya Rp1,25 juta, menjadi Rp1,563 juta.

Golongan E sebelumnya Rp1,2 juta, menjadi Rp1,5 juta.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6652 seconds (0.1#10.140)