Peremas Payudara Karyawati di Depok Divonis 1 Tahun
A
A
A
DEPOK - Pelaku peremas payudara dengan korban seorang karyawati akhirnya divonis satu tahun. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadap Ilham Sinna Tanjung.
Ketua Majelis Hakim Rizki Mubarak mengatakan, Ilham terbukti bersalah dengan melakukan pelanggaran susila di muka umum.
"Terdakwa Ilham Sina Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Sina Tanjung dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya di PN Depok, Kamis (9/8/2018).
Ketua Majelis Hakim menegaskan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri yang menangani kasus tersebut, untuk mengembalikan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario bernopol B 3720 THU berikut STNK dan kunci kontak serta 1 buah helm half face kepada terdakwa. Dalam persidangan itu, hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp2 ribu. Rizki juga sempat menanyakan, keputusan dari tersangka setelah vonis tersebut dibacakan.
"Apakah terdakwa menerima atau akan banding, atau akan pikir-pikir dahulu selama 7 hari?" tanyanya.
Terdakwa pun mengatakan, untuk berpikir terlebih dulu. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukum terdakwa. "Intinya saya harus menunggu keputusan dari pihak keluarga terdakwa dan berpikir-pikir dalam waktu 7 hari," tandasnya.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, JPU hanya menuntut empat bulan penjara. (Baca Juga: Ini Pengakuan Pemeras Dada Wanita di Depok
Ilham adalah pelaku pelecehan seksual dengan meremas payudara korban berinisial AH pada tanggal 11 Januari 2018 di Jalan Kuningan Datuk, Beji Kota Depok. Tindakan itu terekam CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.
Ketua Majelis Hakim Rizki Mubarak mengatakan, Ilham terbukti bersalah dengan melakukan pelanggaran susila di muka umum.
"Terdakwa Ilham Sina Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Sina Tanjung dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya di PN Depok, Kamis (9/8/2018).
Ketua Majelis Hakim menegaskan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri yang menangani kasus tersebut, untuk mengembalikan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario bernopol B 3720 THU berikut STNK dan kunci kontak serta 1 buah helm half face kepada terdakwa. Dalam persidangan itu, hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp2 ribu. Rizki juga sempat menanyakan, keputusan dari tersangka setelah vonis tersebut dibacakan.
"Apakah terdakwa menerima atau akan banding, atau akan pikir-pikir dahulu selama 7 hari?" tanyanya.
Terdakwa pun mengatakan, untuk berpikir terlebih dulu. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukum terdakwa. "Intinya saya harus menunggu keputusan dari pihak keluarga terdakwa dan berpikir-pikir dalam waktu 7 hari," tandasnya.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, JPU hanya menuntut empat bulan penjara. (Baca Juga: Ini Pengakuan Pemeras Dada Wanita di Depok
Ilham adalah pelaku pelecehan seksual dengan meremas payudara korban berinisial AH pada tanggal 11 Januari 2018 di Jalan Kuningan Datuk, Beji Kota Depok. Tindakan itu terekam CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.
(mhd)