PN Jakpus Menangkan Konsumen Gugat Pengusaha Perparkiran

Kamis, 09 Agustus 2018 - 19:49 WIB
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Konsumen Gugat Pengusaha Perparkiran
A A A
JAKARTA - Masyarakat diminta untuk tidak menaruh barang berharganya di kendaraan saat terparkir. Karena, hal itu dapat menggundang aksi kriminalitas.

Seperti yang dialami Muhammad Iqbal Arbianto atau yang akrab dipanggil Abi Arbianto yang pernah kehilangan barang berharganya saat terparkir di area parkir yang dikelola Secure Parking di One Belpark Mall, Jakarta Selata, hal itu berdasarkan keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/8/2018).
Abi menerangkan, saat itu meletakkan barang berharganya di dalam mobil Honda CRV dan hilang, atas kejadian itu Abi melalui kantor hukum ARCOO Attorneys At Law pengelola secure parking One Belpark Mall ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kemudian, pada Senin 9 Juli 2018 lalu, PN Jakarta Pusat memenangkan sebagian gugatan yang dilayangkan Abi, dan menyatakan penyelenggara/pengelola parkir One Belpark Mall yakni Secure Parking, tidak memberikan standar minimum pelayanan parkir dalam menjaga keamanan kendaraan pengguna jasa parkir. Sehingga menyebabkan kerusakan mobil dan kehilangan barang.

Abi menambahkan, dikabulkannya gugatan ini tidak lepas dari kerja sama para partner dan team dari Arcoo Attorneys At Law. kantor hukum yang dikelolanya tersebut.

Abi pun berpesan kepada seluruh pengguna perparkiran agar selalu waspada terhadap seluruh barang dan peralatan yang ditinggalkan di dalam kendaraan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi untuk kedua kalinya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9428 seconds (0.1#10.140)