Puluhan Kali Beraksi, Delapan Alap-alap Jalanan Dibekuk Polisi
A
A
A
Delapan penjambret yang kerap beraksi di Tangerang, Banten dibekuk polisi. Pelaku biasa beraksi menyambar handphone milik warga yang lengah sambil berkendara.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, aksi jambret yang biasa disebut alap-alap jalanan itu sudah sangat meresahkan. Mereka biasa beraksi di jalanan Kota Tangerang, Banten.
"Penangkapan para pelaku berawal dari aksi keempat tersangka, yakni CD, WM, HD dan YD, di Jalan Mortir II, Perum Taman Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, Selasa lalu," katanya di Tangerang, Kamis (9/8/2018).
Saat itu, keempat pelaku menghampiri korban Cecep Nugraha yang sedang memainkan handphone (HP) di pinggir jalan. Tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan motor langsung merampas HP milik Cecep.
"Para pelaku dengan mengendarai dua motor menghampiri korban dan salah satu pemboncengnya merampas HP Xiomi Redmi 3 miliknya," sambung Eliantoro.
Nahas, saat menjalankan aksinya itu dua orang pelaku yang berboncengan motor, yakni CD dan WM terjatuh dari motor. Saat akan melarikan diri, WM berhasil ditangkap dan jadi bulan-bulanan warga.
"Sementara CD dan dua rekannya, yakni HD dan YD berhasil melarikan diri dengan berboncengan motor. VM sempat menjadi bulan-bulanan warga," ungkap Eliantoro.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali mengatakan, dari keterangan VM akhirnya tiga rekannya yang melarikan diri berhasil ditangkap, yakni CD, HD dan YD. Polisi lalu melakukan pengembangan.
"Setelah keempat pelaku dibekuk, kami kembali melakukan pengembangan, dan menangkap empat kawanan jambret lainnya, yakni KV, RM, FR dan KR," jelasnya.
Kepada petugas, pelaku yang rata-rata remaja ini mengaku telah melakukan aksinya puluhan kali, sebanyak 13 kali di Jatiuwung, Karawaci, Neglasari, Cipondoh, Pasar Kemis, Serpong dan Kelapa Dua.
"Mereka telah 22 kali beraksi di berbagai tempat di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Kepala kawanan ini seorang remaja usia 15 tahun, ya CD itu," paparnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 4 kuda besi pelaku yang kerap digunakan untuk menjambret, dan 2 unit HP hasil kejahatan mereka di jalan. Saat ini, para tersangka masih diperiksa.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekeasan, ayat (1) dan ayat (2) huruf ke (1) dan (2) dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, aksi jambret yang biasa disebut alap-alap jalanan itu sudah sangat meresahkan. Mereka biasa beraksi di jalanan Kota Tangerang, Banten.
"Penangkapan para pelaku berawal dari aksi keempat tersangka, yakni CD, WM, HD dan YD, di Jalan Mortir II, Perum Taman Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, Selasa lalu," katanya di Tangerang, Kamis (9/8/2018).
Saat itu, keempat pelaku menghampiri korban Cecep Nugraha yang sedang memainkan handphone (HP) di pinggir jalan. Tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan motor langsung merampas HP milik Cecep.
"Para pelaku dengan mengendarai dua motor menghampiri korban dan salah satu pemboncengnya merampas HP Xiomi Redmi 3 miliknya," sambung Eliantoro.
Nahas, saat menjalankan aksinya itu dua orang pelaku yang berboncengan motor, yakni CD dan WM terjatuh dari motor. Saat akan melarikan diri, WM berhasil ditangkap dan jadi bulan-bulanan warga.
"Sementara CD dan dua rekannya, yakni HD dan YD berhasil melarikan diri dengan berboncengan motor. VM sempat menjadi bulan-bulanan warga," ungkap Eliantoro.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali mengatakan, dari keterangan VM akhirnya tiga rekannya yang melarikan diri berhasil ditangkap, yakni CD, HD dan YD. Polisi lalu melakukan pengembangan.
"Setelah keempat pelaku dibekuk, kami kembali melakukan pengembangan, dan menangkap empat kawanan jambret lainnya, yakni KV, RM, FR dan KR," jelasnya.
Kepada petugas, pelaku yang rata-rata remaja ini mengaku telah melakukan aksinya puluhan kali, sebanyak 13 kali di Jatiuwung, Karawaci, Neglasari, Cipondoh, Pasar Kemis, Serpong dan Kelapa Dua.
"Mereka telah 22 kali beraksi di berbagai tempat di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Kepala kawanan ini seorang remaja usia 15 tahun, ya CD itu," paparnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 4 kuda besi pelaku yang kerap digunakan untuk menjambret, dan 2 unit HP hasil kejahatan mereka di jalan. Saat ini, para tersangka masih diperiksa.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekeasan, ayat (1) dan ayat (2) huruf ke (1) dan (2) dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)