Ratusan Ribu Taksi Online Belum Uji Kir, Pebisnis Diminta Ikuti Aturan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pebisnis taksi online mengikuti peraturan izin operasional untuk dapat melintasi kawasan ganjil-genap. Ratusan ribu taksi online di Jakarta belum mengikuti izin operasional.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, Grab Indonesia Rabu 8 Agustus 2018 mendatanginya dan meminta agar ada dispensasi untuk kendaraan roda empat. Dia pun telah menyampaikan ke Kementrian Perhubungan (kemenhub) agar ada stiker dan mengikuti uji KIR apabila taksi online ingin melintasi kawasan ganjil-genap.
"Harus ada koordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Kalau sesuai aturan, kami tidak masalah. Ini keputusan pemerintah pusat dan kami ikuti aturan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 9 Agustus 2018.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengakui, bahwa pebisnis aplikasi meminta agar dapat bebas melintas kawasan ganjil-genap dengan alasan sudah sebagian besar armadanya mengikuti aturan sebagai taksi online. Namun, saat ditanya jumlahnya, pebisnis aplikasi tersebut hanya menyebut sekitar 6.000 armada.
Padahal, lanjut Andri, berdasarkan data yang dimilikinya, lebih dari 100 ribu taksi online di Jakarta yang beroperasi. Dia meminta agar pebisnis aplikasi sebaiknya membenahi diri agar ikuti aturan, minimal uji KIR.
"Kami tetap berpegangan terhadap peraturan Gubernur No 77 tahun 2018 tentang kawasan ganjil-genap," ungkapnya.
Dalam Pergub tersebut, kata Andri, hanya angkutan umum berpelat kuning yang dikecualikan. Artinya, apabila diperbolehkan melintas, peraturan gubernur tersebut harus diubah terlebih dahulu. "Masa harus merubah peraturan lagi. Ikuti aturan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mewakili Organda Nasional meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya untuk mundur apabila tidak mampu mengemban amanah dalam menegakkan aturan. Apalagi memperbolehkan melintas di kawasan ganjil-genap.
Shafruhan menilai Menteri Budi tidak konsekuen dan konsisten, sehingga Marwah Peraturan Menteri (PM) 108 yang di antaranya berisi soal wajib Uji KIR, SIM A Umum, pengenaan tarif atas dan tarif bawah itu nilainya nol besar. Dia mengancam akan ada aksi nasional apabila taksi online diperbolehkan melintas di kawasan ganjil-genap. "Kami akan mogok nasional kalau sampai diizinkan," tegasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, Grab Indonesia Rabu 8 Agustus 2018 mendatanginya dan meminta agar ada dispensasi untuk kendaraan roda empat. Dia pun telah menyampaikan ke Kementrian Perhubungan (kemenhub) agar ada stiker dan mengikuti uji KIR apabila taksi online ingin melintasi kawasan ganjil-genap.
"Harus ada koordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Kalau sesuai aturan, kami tidak masalah. Ini keputusan pemerintah pusat dan kami ikuti aturan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 9 Agustus 2018.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengakui, bahwa pebisnis aplikasi meminta agar dapat bebas melintas kawasan ganjil-genap dengan alasan sudah sebagian besar armadanya mengikuti aturan sebagai taksi online. Namun, saat ditanya jumlahnya, pebisnis aplikasi tersebut hanya menyebut sekitar 6.000 armada.
Padahal, lanjut Andri, berdasarkan data yang dimilikinya, lebih dari 100 ribu taksi online di Jakarta yang beroperasi. Dia meminta agar pebisnis aplikasi sebaiknya membenahi diri agar ikuti aturan, minimal uji KIR.
"Kami tetap berpegangan terhadap peraturan Gubernur No 77 tahun 2018 tentang kawasan ganjil-genap," ungkapnya.
Dalam Pergub tersebut, kata Andri, hanya angkutan umum berpelat kuning yang dikecualikan. Artinya, apabila diperbolehkan melintas, peraturan gubernur tersebut harus diubah terlebih dahulu. "Masa harus merubah peraturan lagi. Ikuti aturan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mewakili Organda Nasional meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya untuk mundur apabila tidak mampu mengemban amanah dalam menegakkan aturan. Apalagi memperbolehkan melintas di kawasan ganjil-genap.
Shafruhan menilai Menteri Budi tidak konsekuen dan konsisten, sehingga Marwah Peraturan Menteri (PM) 108 yang di antaranya berisi soal wajib Uji KIR, SIM A Umum, pengenaan tarif atas dan tarif bawah itu nilainya nol besar. Dia mengancam akan ada aksi nasional apabila taksi online diperbolehkan melintas di kawasan ganjil-genap. "Kami akan mogok nasional kalau sampai diizinkan," tegasnya.
(mhd)