Warga Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep Truk di Jalan Tol
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus warga Perumahan Griya Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, MS (32), lantaran kerap mencuri ban serep di Jalan Tol Tangerang-Jakarta, KM 5, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Kompol Egman Adnan, mengatakan, MS ditangkap seusai mencongkel ban serep milik korban bernama Hilber W Hutapea di Jalan Tol Tangerang-Jakarta Km 5, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku melakukan pencurian ban serep truk yang sedang parkir di pinggir tol yang saat itu sopirnya tidak ada.
Awalnya korban memarkirkan kendaraan truknya di KM 5 untuk menanyakan pintu keluar Sawah Besar kepada petugas tol. Lalu korban berjalan kurang lebih 200 meter untuk bertanya. Selesai bertanya korban kembali ke arah truk yang diparkir.
Namun belum sampai ke kendaraan yang diparkir korban melihat ban serepnya sudah lenyap. Beruntung ban serep yang digondol pelaku berhasil digagalkan masyarakat yang ada di lokasi kejadian.
"Modus operandi pelaku ini mencongkel ban mobil saat korban lengah," ujar Kompol Egman kepada wartawan, Minggu (5/8/2018).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra, menyebutkan, setelah berhasil diamankan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kembangan.
"Pelaku kami amankan bersama barang bukti satu unit Mobil Avanza Nopol A-1478-YM, warna abu-abu berikut STNK, kunci roda ukuran 17-32, dua batang besi ukuran 60 sentimeter, satu ban serep truk (tubeless) yang ada velg-nya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolsek Kembangan, Kompol Egman Adnan, mengatakan, MS ditangkap seusai mencongkel ban serep milik korban bernama Hilber W Hutapea di Jalan Tol Tangerang-Jakarta Km 5, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku melakukan pencurian ban serep truk yang sedang parkir di pinggir tol yang saat itu sopirnya tidak ada.
Awalnya korban memarkirkan kendaraan truknya di KM 5 untuk menanyakan pintu keluar Sawah Besar kepada petugas tol. Lalu korban berjalan kurang lebih 200 meter untuk bertanya. Selesai bertanya korban kembali ke arah truk yang diparkir.
Namun belum sampai ke kendaraan yang diparkir korban melihat ban serepnya sudah lenyap. Beruntung ban serep yang digondol pelaku berhasil digagalkan masyarakat yang ada di lokasi kejadian.
"Modus operandi pelaku ini mencongkel ban mobil saat korban lengah," ujar Kompol Egman kepada wartawan, Minggu (5/8/2018).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra, menyebutkan, setelah berhasil diamankan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kembangan.
"Pelaku kami amankan bersama barang bukti satu unit Mobil Avanza Nopol A-1478-YM, warna abu-abu berikut STNK, kunci roda ukuran 17-32, dua batang besi ukuran 60 sentimeter, satu ban serep truk (tubeless) yang ada velg-nya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(thm)