Nafsu Memuncak, Seorang Remaja Menyelinap ke Kamar Gadis Tetangganya
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk seorang remaja berinisial R (23) karena nyaris memperkosa AH (17) yang merupakan tetangga pelaku. Pelaku diringkus karena setelah korbannya berhasil memberntak dan berteriak sehingga lolos dari aksi perkosaan tersebut.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hutajulu mengatakan, kejadian itu terjadi pada 1 Agustus 2018 dini hari. Beruntung hal itu tak sempat terjadi karena AH cepat minta tolong hingga akhirnya pelaku bisa segera diciduk warga.
Saat itu, kata dia, R diam-diam masuk ke dalam kediaman korban di Jalan Tongkang, Senen, Jakarta Pusat. Disaat seluruh keluarga korban tengah tertidur pulas, R beraksi.
"Awalnya, korban sedang tidur kemudian terbangun karena pelaku tanpa busana menindih badan korban," ujarnya pada wartawan, Kamis (2/8/2018).
Menurutnya, pelaku mencari kamar tidur korban untuk menyetubuhinya secara paksa. Sesampainya di kamar korban, R yang nafsunya sudah memuncak langsung menanggalkan pakaiannya.
Kaget bukan kepalang korban melihat R sudah ada di atas badannya tanpa busana. Korban pun berontak dengan cara meronta ke kanan dan ke kiri agar lepas dari tindihan R. "Korban ingin teriak namun dibekap oleh terlapor," katanya.
R lantas berupaya menanggalkan celana korban agar bisa segera menyetubuhi korban. Namun, saat genggaman tangan R dilepas dari tangan dan mulut korban, disaat itulah korban berhasil berteriak dan melepaskan diri.
Korban pun lari minta tolong yang didengar anggota keluarga lain. Kemudian, warga yang mendengar teriakan korban lantas datang dan meringkus R.
Beruntung R tak habis diamuk massa, dia langsung dilarikan ke Polsek Senen, atas perbuatannya itu, R dikenakan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 Tahun 2014.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hutajulu mengatakan, kejadian itu terjadi pada 1 Agustus 2018 dini hari. Beruntung hal itu tak sempat terjadi karena AH cepat minta tolong hingga akhirnya pelaku bisa segera diciduk warga.
Saat itu, kata dia, R diam-diam masuk ke dalam kediaman korban di Jalan Tongkang, Senen, Jakarta Pusat. Disaat seluruh keluarga korban tengah tertidur pulas, R beraksi.
"Awalnya, korban sedang tidur kemudian terbangun karena pelaku tanpa busana menindih badan korban," ujarnya pada wartawan, Kamis (2/8/2018).
Menurutnya, pelaku mencari kamar tidur korban untuk menyetubuhinya secara paksa. Sesampainya di kamar korban, R yang nafsunya sudah memuncak langsung menanggalkan pakaiannya.
Kaget bukan kepalang korban melihat R sudah ada di atas badannya tanpa busana. Korban pun berontak dengan cara meronta ke kanan dan ke kiri agar lepas dari tindihan R. "Korban ingin teriak namun dibekap oleh terlapor," katanya.
R lantas berupaya menanggalkan celana korban agar bisa segera menyetubuhi korban. Namun, saat genggaman tangan R dilepas dari tangan dan mulut korban, disaat itulah korban berhasil berteriak dan melepaskan diri.
Korban pun lari minta tolong yang didengar anggota keluarga lain. Kemudian, warga yang mendengar teriakan korban lantas datang dan meringkus R.
Beruntung R tak habis diamuk massa, dia langsung dilarikan ke Polsek Senen, atas perbuatannya itu, R dikenakan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 Tahun 2014.
(ysw)