40 Persen Penganut Kepercayaan di Bekasi Sudah Mengubah Kolom Agama
A
A
A
BEKASI - Sekitar 40 persen penganut/penghayat aliran kepercayaan di Kota Bekasi sudah mengubah kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP). Pengubahan itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, pada akhir tahun lalu.
Pemuka Penghayat Kepercayaan Kota Bekasi, Nurjan, mengatakan, jumlah penganut kepercayaan di wilayahnya yang wajib memiliki KTP mencapai 1.300 orang lebih. Mereka tersebar di 12 kecamatan di Kota Bekasi. "Paling banyak di wilayah Jatisampurna," ujar Nurjan, Selasa (31/7/2018).
Dari jumlah itu, kata dia, sekitar 40 persen sudah mengubah kolom agama di KTP nya. Adapun 60 persen lagi masih menggunakan kolom agama lama atau mendompleng ke agama lain. Bahkan mereka belum merubah, karena khawatir kesulitan memperoleh pendidikan dan pekerjaan. "Mayoritas ikut ke agama Islam, agama mayoritas," ujarnya.
Nurjan menyambut baik rencana format baru sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) versi 7 dari Kementerian Dalam Negeri. Apalagi versi tersebut sudah disosialisasikan beberapa waktu lalu di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Jamus Rasidi, mengatakan, format baru dari kolom agama dalam tahap pematangan di Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya berharap pada Agustus 2018 sudah bisa diaplikasikan untuk melayani warga. "Sekarang kami masih menggunakan versi lama," katanya.
Menurut dia, versi baru atau versi 7 mengakomodir kolom agama penghayat kepercayaan. Ini berbeda dengan versi 6 dimana di dalam kolom agama hanya diberi tanda strip (-). Karena itu, setelah putusan MK, perubahan hanya bisa dilakukan di kantor kependudukan.
Data Pemkot Bekasi, jumlah wajib KTP di wilayah tersebut sebanyak 1.778.265 jiwa dari jumlah penduduk mencapai 2,6 juta jiwa. Dari jumlah tersebut yang sudah merekam KTP elektronik sebanyak 1.710.686 jiwa lebih.
Pemuka Penghayat Kepercayaan Kota Bekasi, Nurjan, mengatakan, jumlah penganut kepercayaan di wilayahnya yang wajib memiliki KTP mencapai 1.300 orang lebih. Mereka tersebar di 12 kecamatan di Kota Bekasi. "Paling banyak di wilayah Jatisampurna," ujar Nurjan, Selasa (31/7/2018).
Dari jumlah itu, kata dia, sekitar 40 persen sudah mengubah kolom agama di KTP nya. Adapun 60 persen lagi masih menggunakan kolom agama lama atau mendompleng ke agama lain. Bahkan mereka belum merubah, karena khawatir kesulitan memperoleh pendidikan dan pekerjaan. "Mayoritas ikut ke agama Islam, agama mayoritas," ujarnya.
Nurjan menyambut baik rencana format baru sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) versi 7 dari Kementerian Dalam Negeri. Apalagi versi tersebut sudah disosialisasikan beberapa waktu lalu di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Jamus Rasidi, mengatakan, format baru dari kolom agama dalam tahap pematangan di Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya berharap pada Agustus 2018 sudah bisa diaplikasikan untuk melayani warga. "Sekarang kami masih menggunakan versi lama," katanya.
Menurut dia, versi baru atau versi 7 mengakomodir kolom agama penghayat kepercayaan. Ini berbeda dengan versi 6 dimana di dalam kolom agama hanya diberi tanda strip (-). Karena itu, setelah putusan MK, perubahan hanya bisa dilakukan di kantor kependudukan.
Data Pemkot Bekasi, jumlah wajib KTP di wilayah tersebut sebanyak 1.778.265 jiwa dari jumlah penduduk mencapai 2,6 juta jiwa. Dari jumlah tersebut yang sudah merekam KTP elektronik sebanyak 1.710.686 jiwa lebih.
(thm)