Sengketa Pulau Pari, Saksi Layangkan Somasi Dua Kali untuk Terdakwa

Senin, 30 Juli 2018 - 22:08 WIB
Sengketa Pulau Pari,...
Sengketa Pulau Pari, Saksi Layangkan Somasi Dua Kali untuk Terdakwa
A A A
JAKARTA - Persidangan penyerobotan lahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu kian terkuak. Terdakwa Sulaeman dilaporkan setelah keluarga Adijanto mengakui adanya pelanggaran.

Kala itu, terdakwa Sulaeman, enggan mengindahkan somasi yang dilayangkan keluarga Adijanto melalui kuasa hukumnya. Sulaeman kemudian dilaporkan polisi.

“Kami sudah berbicara, melayangkan somasi dua kali. Namun di cuekin. Akhirnya kami laporkan polisi,” ucap Humas PT Bumi Pari, Ben Yitzhak Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/7/2018) lalu.

Dalam kesaksiannya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ramses Pasaribu. Ben yang kala itu sebagai koordinator lapangan mengaku telah berupaya secara baik baik untuk menegur Sulaeman yang kala itu memiliki homestay di lahan milik keluarga Adijanto

Ben mengaku dalam pembicaraan itu, Sulaeman bersikukuh lahan homestay yang dibangunnya merupakan tanah warisan.“Saya kemudian melayangkan somasi dua kali dalam seminggu. Tapi terdakwa tetap cuek. Atas arahan pimpinan, kami kemudian melaporkan kasus ini ke polisi,” ucap Ben.

Sulaeman sendiri disangkakan melakukan perobotan lahan milik keluarga Adijanto. Ben melanjutkan dibandingkan warga lainnya, Sulaeman terbilang nakal. Sebab ahli waris selaku pemilik lahan telah meminta warga lain untuk memindahkan lokasi lahannya.

Warga kemudian menurut, sementara Sulaeman tidak mau dan tetap untuk membangun homestay. “Padahal apa yang kami lakukan untuk membangun pariwisata di sana. Kami akan pekerjakan penduduk lokal. Dia tidak mau, sementara warga lainnya, ketika kami mengobrol sudah mau merelokasi,” ucapnya.

Melalui sertifikat Nomor 234/2015 atas nama ahli waris Adijanto tercatat merupakan pemilik sah lahan seluas 4.999 meter persegi. Lahan itu dibeli oleh orang tua Pintarso Adijanto pada tahun 1991 lalu.
Selain Ben, sidang juga mendengar kesaksian petugas keamanan, Barda.

Dalam kesaksian itu, Barda menyebutkan pihaknya beberapa kali cekcok dengan Sulaeman.“Masalahnya satu, dia tidak mau menggeserkan bangunannya,” ucap Barda dalam sidang. Setiap harinya Barda melakukan penjagaan bersama 13 rekannya.

Meskipun sebagai keamanan, namun Barda mengakui pihaknya cukup dekat dengan warga sekitar. Sesekali mengobrol dengan warga, hubungan Barda dengan warga terbilang harmonis.

“Ketika ada warga yang mendirikan bangunan kami langsung tegur, dan mereka menerimanya kok,” ucapnya.

Sulaeman yang ditemani pengacaranya, Tigor Hutapea membantah beberapa kesaksian kedua saksi. Dia mengaku somasi yang dilayangkan oleh penasihat hukum tidak tertuju padanya melainkan orang lain.

Meski demikian, Hakim Ramses tak peduli. Dia kemudian meminta sidang dilanjutkan pada Senin 6 Agustus 2018 mendatang dengan agenda kesaksian dari terdakwa.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0872 seconds (0.1#10.140)