Pengosongan Rumah Dinas TNI di Bogor Berlangsung Ricuh
A
A
A
BOGOR - Pengosongan rumah dinas TNI di Kompleks Perbekalan Angkatan Darat (AD), Kelurahan Kedungbadak, Tanah Sareal, Kota Bogor diwarnai aksi saling dorong dan kericuhan, Kamis (26/07/2018).
Aksi saling dorong itu terjadi saat jajaran Komando Resor Militer (Korem) 061 Suryakancana, Kodam III Siliwangi dibantu tim gabungan dari kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor hendak mengosongkan salah satu rumah dinas yang dihuni keluarga purnawirawan TNI AD. Bahkan petugas yang berjaga dihadang oleh warga di area pintu masuk utama menuju titik lokasi pengosongan rumah dinas TNI.
Tak hanya pria, para ibu-ibu pun juga ikut dalam aksi penolakan pengosongan rumah dinas TNI ini. Aksi saling dorong dengan warga tak terhindarkan saat aparat merangsek masuk menuju titik lokasi. Karena kalah jumlah, warga pun menyerah dan aparat berhasil masuk untuk melakukan pengosongan. Isak tangis pun pecah saat barang-barang mereka dikeluarkan aparat untuk diangkut ke beberapa truk.
Kepala Staf Korem 061 Suryakancana, Letkol Kavaleri Eko Saptono mengatakan, pengosongan ini merupakan lanjutan dari penertiban rumah dinas TNI sebelumnya di kawasan Sempur Kidul, Kelurahan Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu, 25 Juli 2018 kemarin.
"Kemarin kita sudah tertibkan tujuh rumah dinas TNI. Hari ini adalah lanjutannya ada delapan rumah. Semua rumah dinas ini diperuntukkan bagi anggota militer yang aktif atau pensiunan," katanya, Kamis (26/07/2018).
Eko menjelaskan, pengosongan rumah dinas milik TNI di jajaran Korem 061 Suryakancana ini karena ditempati oleh warga yang sudah tidak berhak."Semua rumah dinas ini, diperuntukan bagi anggota militer yang masih aktif atau pensiun. Tetapi, rumah ini sudah ditempati oleh yang tidak berhak. Jadi kita lakukan penertiban untuk nanti diisi oleh prajurit di jajaran Korem 061 yang masih aktif," jelasnya.
Proses pengosongan itu sendiri, lanjut Eko, sudah dilakukan secara persuasif dengan memberi Surat Pemberitahuan (SP) pertama pada Maret 2013, SP 2 pada Agustus 2015 dan terakhir SP 3 pada Juni 2018."Tentunya kita juga persuasif, menerangkan status perumahan dinas ini adalah inventaris negara. Kita sudah menerangkan bahwa ibu bapak sudah tidak berhak, silakan diserahkan ke Korem," bebernya.
Sementara, Komandan Detasemen ZENI Bangunan, Mayor (CZI), Joy Calter mengatakan aturan penempatan rumah dinas ada di Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 30/2009.
"Di situ disampaikan penggolongan perumahan dinas dan peruntukannya. Intinya ada golongan 1, golongan 2 dan golongan 3. Rumah dinas disini, masuknya golongan 2 diperuntukkan untuk prajurit aktif," ucapnya.
Aksi saling dorong itu terjadi saat jajaran Komando Resor Militer (Korem) 061 Suryakancana, Kodam III Siliwangi dibantu tim gabungan dari kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor hendak mengosongkan salah satu rumah dinas yang dihuni keluarga purnawirawan TNI AD. Bahkan petugas yang berjaga dihadang oleh warga di area pintu masuk utama menuju titik lokasi pengosongan rumah dinas TNI.
Tak hanya pria, para ibu-ibu pun juga ikut dalam aksi penolakan pengosongan rumah dinas TNI ini. Aksi saling dorong dengan warga tak terhindarkan saat aparat merangsek masuk menuju titik lokasi. Karena kalah jumlah, warga pun menyerah dan aparat berhasil masuk untuk melakukan pengosongan. Isak tangis pun pecah saat barang-barang mereka dikeluarkan aparat untuk diangkut ke beberapa truk.
Kepala Staf Korem 061 Suryakancana, Letkol Kavaleri Eko Saptono mengatakan, pengosongan ini merupakan lanjutan dari penertiban rumah dinas TNI sebelumnya di kawasan Sempur Kidul, Kelurahan Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu, 25 Juli 2018 kemarin.
"Kemarin kita sudah tertibkan tujuh rumah dinas TNI. Hari ini adalah lanjutannya ada delapan rumah. Semua rumah dinas ini diperuntukkan bagi anggota militer yang aktif atau pensiunan," katanya, Kamis (26/07/2018).
Eko menjelaskan, pengosongan rumah dinas milik TNI di jajaran Korem 061 Suryakancana ini karena ditempati oleh warga yang sudah tidak berhak."Semua rumah dinas ini, diperuntukan bagi anggota militer yang masih aktif atau pensiun. Tetapi, rumah ini sudah ditempati oleh yang tidak berhak. Jadi kita lakukan penertiban untuk nanti diisi oleh prajurit di jajaran Korem 061 yang masih aktif," jelasnya.
Proses pengosongan itu sendiri, lanjut Eko, sudah dilakukan secara persuasif dengan memberi Surat Pemberitahuan (SP) pertama pada Maret 2013, SP 2 pada Agustus 2015 dan terakhir SP 3 pada Juni 2018."Tentunya kita juga persuasif, menerangkan status perumahan dinas ini adalah inventaris negara. Kita sudah menerangkan bahwa ibu bapak sudah tidak berhak, silakan diserahkan ke Korem," bebernya.
Sementara, Komandan Detasemen ZENI Bangunan, Mayor (CZI), Joy Calter mengatakan aturan penempatan rumah dinas ada di Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 30/2009.
"Di situ disampaikan penggolongan perumahan dinas dan peruntukannya. Intinya ada golongan 1, golongan 2 dan golongan 3. Rumah dinas disini, masuknya golongan 2 diperuntukkan untuk prajurit aktif," ucapnya.
(whb)