KPU Minta Parpol Ganti Caleg yang Tak Sehat dan Positif Narkoba
A
A
A
BEKASI - Di tengah proses tahapan perbaikan kelengkapan persyaratan administrasi oleh para calon legislatif (Caleg) dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 terhitung, sejak 22 - 31 Juli 2018.
Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mengimbau, kepada seluruh parpol untuk dapat memastikan para calon legislatifnya itu adalah orang-orang terpilih yang telah melalui proses penjaringan di internal partai.
"Untuk tahap perbaikan kelengkapan administrasi calon setiap parpol masih boleh untuk mengganti calon legislatifnya jika, dianggap perlu diganti," kata Ucu di kantor KPU Kota Bekasi, Selasa 24 Juli 2018 sore.
"Terutama, calon yang memang dari hasil test dokter dianggap, sebagai pasien tidak sehat secara jasmani, rohani dan narkoba. Dan untuk hal ini, kami menyarankan partai bisa segera menggantinya dengan yang lain," sambung Ucu.
Menurut Ucu, test kesehatan dan bebas narkoba merupakan syarat tambahan yang wajib/khusus bagi calon yang menjadi didaftarkan oleh parpol. Khususnya, jika hasil testnya positif narkoba pada prinsipnya akan langsung dicoret oleh KPU.
"Untuk hasil test narkoba calon yang dinyatakan positif pada prinsipnya, berkas calon itu dipastikan akan kami coret, alias dianggap tidak memenuhi syarat. Dan parpol pun dipersilakan untuk menggantinya," tegas Ucu.
Untuk diketahui, ada 713 orang caleg yang telah mendaftarkan dirinya dari seluruh parpol peserta Pemilu 2019 ke KPU Kota Bekasi sampai batas akhir pendaftaran, pada 17 Juli 2018 lalu.
Adapun berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan calon yang dilakukan KPU didapati masih banyak syarat calon dari semua parpol itu belum lengkap, atau tidak memenuhi syarat (TMS) dan harus diperbaiki sebelum disusun menjadi Daftar Calon Sementara (DCS).
Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mengimbau, kepada seluruh parpol untuk dapat memastikan para calon legislatifnya itu adalah orang-orang terpilih yang telah melalui proses penjaringan di internal partai.
"Untuk tahap perbaikan kelengkapan administrasi calon setiap parpol masih boleh untuk mengganti calon legislatifnya jika, dianggap perlu diganti," kata Ucu di kantor KPU Kota Bekasi, Selasa 24 Juli 2018 sore.
"Terutama, calon yang memang dari hasil test dokter dianggap, sebagai pasien tidak sehat secara jasmani, rohani dan narkoba. Dan untuk hal ini, kami menyarankan partai bisa segera menggantinya dengan yang lain," sambung Ucu.
Menurut Ucu, test kesehatan dan bebas narkoba merupakan syarat tambahan yang wajib/khusus bagi calon yang menjadi didaftarkan oleh parpol. Khususnya, jika hasil testnya positif narkoba pada prinsipnya akan langsung dicoret oleh KPU.
"Untuk hasil test narkoba calon yang dinyatakan positif pada prinsipnya, berkas calon itu dipastikan akan kami coret, alias dianggap tidak memenuhi syarat. Dan parpol pun dipersilakan untuk menggantinya," tegas Ucu.
Untuk diketahui, ada 713 orang caleg yang telah mendaftarkan dirinya dari seluruh parpol peserta Pemilu 2019 ke KPU Kota Bekasi sampai batas akhir pendaftaran, pada 17 Juli 2018 lalu.
Adapun berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan calon yang dilakukan KPU didapati masih banyak syarat calon dari semua parpol itu belum lengkap, atau tidak memenuhi syarat (TMS) dan harus diperbaiki sebelum disusun menjadi Daftar Calon Sementara (DCS).
(mhd)