Kerap Ditertibkan, PKL Liar Pasar Serpong Bayar Uang Sewa ke Preman

Selasa, 24 Juli 2018 - 19:51 WIB
Kerap Ditertibkan, PKL...
Kerap Ditertibkan, PKL Liar Pasar Serpong Bayar Uang Sewa ke Preman
A A A
TANGERANG SELATAN - Meski beberapa kali ditertibkan, puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) disepanjang Jalan Raya Serpong, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), tetap menggelar dagangannya di bahu jalan. Kondisi itu kerap dikeluhkan masyarakat dan pengendara, lantaran menyebabkan kemacetan panjang di kedua arah.

Personel Satpol PP kembali mendatangi lapak pedagang liar itu pada Selasa (24/7/2018) pagi, bangunan semi permanen atau alas-alas terpal yang mengganggu di pinggir jalan langsung dibongkar petugas. Meski mengakui telah melanggar ketertiban, beberapa pedagang menyebutkan jika mereka membayar uang sewa lapak kepada preman setempat.

"Kita di sini sudah bayar sewa lapak ke yang menguasai daerah ini. Perbulan ada yang setor Rp300-500.000-an, semakin jauh dari sini ya semakin murah bayar sewanya. Ya memang kita akui enggak boleh berdagang dipinggir jalan begini," ungkap wanita paruh baya berinisial S (46), usai pembongkaran lapak dagangnya.

Para pedagang liar itu umumnya berjualan sayur-mayur, pakaian dan mainan anak. Mereka memulai aktifvtasnya dari tengah malam sampai spukul 10.00 WIB pagi, tak jarang pula ada pedagang yang tetap bertahan berdagang hingga sore hari.

"Kebanyakan berjualan sayur, ada juga yang lainnya. Habisnya mau sewa lapak resmi di dalam pasar kita enggak punya modal, ya mau nggak mau jualan disini aja, bayar sewanya juga masih kejangkau. Jadi kalau dirazia petugas, kita main kucing-kucingan saja, petugas pergi ya kita jualan lagi," tutur pria berinisial M (37), pedagang lainnya di lokasi.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Chairul Saleh mengatakan, sudah mewanti-wanti para pedagang agar tak berjualan di sepanjang jalan raya. Karena selain membuat kemacetan, hal demikian turut melanggar Peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum.

"Itu sudah sering sekali kita tertibkan, tapi ya setelah itu tetap berjualan lagi, padahal kasihan para pengguna jalan karena pasti mengakibatkan kemacetan panjang, itu kan melanggar Perda juga. Kalau soal mereka sudah bayar sewa, saya enggak mau komentar, tapi memang ada yang bilang mereka bayar harian, mingguan, hingga bulanan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0672 seconds (0.1#10.140)