Tuai Polemik, Pemprov DKI Kaji Ulang Kenaikan NJOP

Jum'at, 20 Juli 2018 - 18:05 WIB
Tuai Polemik, Pemprov DKI Kaji Ulang Kenaikan NJOP
Tuai Polemik, Pemprov DKI Kaji Ulang Kenaikan NJOP
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji ulang kebijakan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2018 yang nenuai polemik di masyarakat. Sebab kenaikan NJOP berimbas pada naiknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebenarnya kenaikan PBB di Jakarta antara wilayah satu dengan yang lain dipisahkan dengan sistem zonasi. PBB di satu wilayah akan tinggi jika kawasan setempat masuk kategori komersial.

“Pemprov DKI memang melakukan perubahan zona-zona di Jakarta. Zona yang sebelumnya tidak masuk kategori komersial, sekarang karena perkembangan ekonomi masuk status zona komersial. Ini untuk apa? Agar kegiatan ekonomi memberi manfaat bagi seluruh warga Jakarta,” ujar Anies di Balai Kota, Jumat (20/7/2018). (Baca juga: Jawab Protes DPRD soal NJOP, Anies: Bandingkan dengan 5 Tahun Terakhir)

Anies mengakui mendapat banyak kritikan dari masyarakat yang tidak terima atas kebijakan kenaikan PBB tersebut. Dia pun menyadari di lapangan masih ada temuan kawasan yang tidak masuk zona komersial, tetapi mengalami kenaikan PBB hingga dua kali lipat.

Padahal, seharusnya kawasan yang tidak masuk zona komersial tidak perlu dinaikkan NJOP-nya. “Ada kasus yang warga merasakan kenaikan dua kali lipat, itu tidak fair,” ucap dia. (Baca juga: BPRD: Kenaikan PBB di Jagakarsa Akibat Ekonominya Tumbuh Pesat)

Oleh karena itu, Anies sudah meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk mengkaji ulang lebih detail daerah-daerah yang seharusnya naik dan tidak. “Saya minta BPRD review ulang. Karena peningkatan sesungguhnya zonasi baru diperlukan untuk yang ada kegiatan komersial,” pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5170 seconds (0.1#10.140)