Kurir Dibekuk Polisi, 2.915 Pil Ekstasi Perancis Gagal Diedarkan
A
A
A
JAKARTA - Polisi gagalkan peredaran 2.915 butir pil ekstasi jaringan internasional. Kurir berinisial AS yang berusia 17 tahun sudah terlebih dahulu dibekuk polisi di rumah makan Gudeg Pejompongan, Bendungan Hilir Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, ribuan butir pil ekstasi itu merupakan asal Perancis yang dikendalikan oleh narapidana dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur berinisial AS. Napi itu, kata dia, merupakan sindikat narkoba yang bekerja sama dengan Paul, Warga Negara Nigeria yang kini masih buron.
"Tersangka (AS) ini dikendalikan oleh warga negara Nigeria. Barang ini, ekstasi langsung dari Perancis," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).
Kepada polisi, kata dia, RS mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah AS untuk mengambil narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Para pelaku menyembunyikan ribuan pil ekstasi asal Prancis ini dalam sebuah paket berisi pakaian anak-anak.
"Jadi paket itu dilem atau dilakban. Seolah-olah ini bungkus saja dan untuk kamuflase berikutnya (ekstasi) dibungkus dengan pakaian anak," jelasnya.
Dia menerangkan, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Jakarta. Setelah menginterogasi RS, polisi berkoordinasi dengan otoritas Lapas Cipinang untuk bisa meringkus AS yang sudah lebih dahulu mendekam di penjara.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander memaparkan, AS merupakan tahanan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri atas perkara kasus tindak pidana pencucian uang jaringan narkoba internasional.
"Kemudian melakukan koordinasi dengan teman-teman lapas, hingga ditemukan pelaku AS ini. Kita lakukan pemeriksaan dan dia membenarkan yang telah menyuruh RS," tuturnya.
Polisi, tambahnya, masih memburu Paul, WN Nigeria yang menjadi bos peredaran narkoba yang dikendalikan AS di dalam Lapas. Dalam kasus ini, AS dan RS dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, ribuan butir pil ekstasi itu merupakan asal Perancis yang dikendalikan oleh narapidana dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur berinisial AS. Napi itu, kata dia, merupakan sindikat narkoba yang bekerja sama dengan Paul, Warga Negara Nigeria yang kini masih buron.
"Tersangka (AS) ini dikendalikan oleh warga negara Nigeria. Barang ini, ekstasi langsung dari Perancis," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).
Kepada polisi, kata dia, RS mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah AS untuk mengambil narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Para pelaku menyembunyikan ribuan pil ekstasi asal Prancis ini dalam sebuah paket berisi pakaian anak-anak.
"Jadi paket itu dilem atau dilakban. Seolah-olah ini bungkus saja dan untuk kamuflase berikutnya (ekstasi) dibungkus dengan pakaian anak," jelasnya.
Dia menerangkan, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Jakarta. Setelah menginterogasi RS, polisi berkoordinasi dengan otoritas Lapas Cipinang untuk bisa meringkus AS yang sudah lebih dahulu mendekam di penjara.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander memaparkan, AS merupakan tahanan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri atas perkara kasus tindak pidana pencucian uang jaringan narkoba internasional.
"Kemudian melakukan koordinasi dengan teman-teman lapas, hingga ditemukan pelaku AS ini. Kita lakukan pemeriksaan dan dia membenarkan yang telah menyuruh RS," tuturnya.
Polisi, tambahnya, masih memburu Paul, WN Nigeria yang menjadi bos peredaran narkoba yang dikendalikan AS di dalam Lapas. Dalam kasus ini, AS dan RS dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(mhd)