Ngamuk di Panti Pijat, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
A
A
A
JAKARTA - Modal pisau dapur dari rumah, FH (38) nekat mengamuk di Panti Pijat 99, di Komplek Aldiron, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan menuduh seorang office boy sebagai bandar narkoba.
Selain membuat takut sejumlah terapis, FH juga menuduh seorang OB, Regustiawan Agung (22) sebagai penyalahguna narkoba. FH kemudian membawa Agung ke Polsek Kebon Jeruk dan dituding sebagai bandar.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan kejadian ini cukup unik. Sebab pelaporan yang dilakukan FH malah membuat dirinya masuk ke penjara.
“Kami juga mengamankan satu pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korbannya,” ucap Marbun kepada wartawan, Rabu (18/7/2018).
Terlebih dalam kasus ini, Regustiawan, yang dituduh menggunakan narkoba pun tak terbukti. Hasil tes urine polisi mendapati pria yang bekerja sebagai OB ini negatif narkotika.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Josman Harianja mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Satu pisau dapur sepanjang 19 centimeter diamankan polisi.
“Hasil penyidikan kami, ternyata dia yang membuat onar,” ucap Josman sembari mengatakan pelaku berniat memeras korbannya.
Kini atas perbuatannya, FH terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 2 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1991.
Selain membuat takut sejumlah terapis, FH juga menuduh seorang OB, Regustiawan Agung (22) sebagai penyalahguna narkoba. FH kemudian membawa Agung ke Polsek Kebon Jeruk dan dituding sebagai bandar.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan kejadian ini cukup unik. Sebab pelaporan yang dilakukan FH malah membuat dirinya masuk ke penjara.
“Kami juga mengamankan satu pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korbannya,” ucap Marbun kepada wartawan, Rabu (18/7/2018).
Terlebih dalam kasus ini, Regustiawan, yang dituduh menggunakan narkoba pun tak terbukti. Hasil tes urine polisi mendapati pria yang bekerja sebagai OB ini negatif narkotika.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Josman Harianja mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Satu pisau dapur sepanjang 19 centimeter diamankan polisi.
“Hasil penyidikan kami, ternyata dia yang membuat onar,” ucap Josman sembari mengatakan pelaku berniat memeras korbannya.
Kini atas perbuatannya, FH terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 2 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1991.
(ysw)