Kios Lokasi Relokasi Tak Diminati PKL Jalan Dewi Sartika

Selasa, 17 Juli 2018 - 15:30 WIB
Kios Lokasi Relokasi...
Kios Lokasi Relokasi Tak Diminati PKL Jalan Dewi Sartika
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor memastikan bulan ini bakal mensterilkan kawasan Pasar Kebon Kembang dari pedagang kaki lima (PKL), tepatnya di Jalan Dewi Sartika, Bogor Tengah.

Namun hingga kini PKL di Jalan Dewi Sartika masih terus berdagang di bahu jalan. Hal itu dikarenakan negosiasi mengenai harga sewa kios untuk relokasi PKL berlangsung alot alias belum ada kesepakatan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Anas Resmana mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan harga sewa kios.

"Kalau itu punya Pemkot mungkin bisa, tapikan itu dikelola oleh pengembang, mereka yang menentukan harga kios, dan itu sudah beberapa kali diturunkan," ujarnya, Selasa (17/7/2018).

Hingga hari ini, kata dia, belum satupun PKL yang mendaftar ke kios lokasi relokasi. Ia pun menegaskan bahwa jika sampai batas waktu penertiban tidak ada yang mendaftar, maka pihak pengembang akan menjual kios tersebut kepada pihak lain.

"Sampai sekarang masih kita buka pendaftarannya. Batas waktunya sampai nanti waktu penertiban, karena penertiban kewenangannya tidak ada di kami. Tapi kami sampai hari ini terus menunggu PKL yang ingin mendaftar," katanya. (Baca: Jalan Dewi Sartika Bogor Dipastikan Steril dari PKL Bulan Ini)

Sementara itu, Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor, serta PT Javana, siap menempatkan PKL Jalan Dewi Sartika untuk mengisi kios di Blok A dan Blok B Pasar Kebon Kembang.

“Kami dari PD Pasar siap untuk menerima teman-teman (PKL Dewi Sartika) masuk ke Blok A dan B. Tinggal kita menerima siapa saja yang akan menempatinya sesuai hasil kocokan, supaya tempatnya jelas dimana saja,” ujar Direktur Utama PD PPJ Kota Bogor Andri Latif Asikin.

Pihaknya mengklaim sudah memaksimalkan terkait kebersihan dan kondisi pasar demi kenyamanan para pedagang yang akan melihat lokasi kios.

Menurut dia, Blok A dan Blok B Pasar Kebon Kembang cukup nyaman dan sangat layak untuk ditempati dibandingkan berjualan di bahu jalan dan di trotoar.

"Kami juga menekankan kepada para pedagang bahwa mereka bukan diusir, tetapi mereka ditingkatkan statusnya dari PKL menjadi pedagang pasar resmi," ujarnya.

Untuk mekanismenya, setelah mereka di data Dinas KUKM dan datanya sudah fix, kemudian dilakukan proses pengocokan secara terbuka.

Sebelumnya mereka harus daftar ulang pada 25-26 Juni dan mempersiapkan sejumlah persyaratan serta down payment (DP). "Setelah itu baru diundi untuk penempatan kiosnya secara terbuka," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0759 seconds (0.1#10.140)