Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Ada yang Aneh dari Saksi

Selasa, 17 Juli 2018 - 08:05 WIB
Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Ada yang Aneh dari Saksi
Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Ada yang Aneh dari Saksi
A A A
JAKARTA - Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 16 Juli 2018. Sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli Setyo Untoro, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi pernyataan saksi ahli tersebut, Ahmad Dani menilai ada hal yang janggal dalam keterangannya. Terlebih ada beberapa pertanyaan dari pengacaranya yang tidak bisa dijawab oleh saksi.

"Ada hal yang aneh menurut saya pada diri saksi ahli bahasa ini. Ada beberapa pertanyaan dari pengacara yang tidak dijawab oleh saksi ahli bahasa," kata Dhani, Selasa (17/72018).

Menurut Dhani, saksi mampu untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh pengacaranya. Namun kata dia, saksi menolak menjawab sebab khawatir jawabannya akan meringankan Dhani.

"Bukan tidak mampu menjawab, kemungkinan tidak menjawab takut jawabannya malah meringankan saya," terangnya.

Sementara itu kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko mengatakan, keterangan saksi ahli dalam persidangan tidak memberatkan kliennya. Hendarsam juga menjelaskan poin-poin yang mereka anggap meringankan posisi Dhani. Salah satunya keterangan Setyo yang menilai tidak ada unsur provokasi dalam cuitan Dhani.

Meski demikian, ia juga meragukan keahlian Setyo sebab dirinya memiliki latar belakang bukan ahli Bahasa Indonesia, melainkan pendidikan Bahasa Inggris.

Kasus Ahmad Dhani berawal saat suami Mulan Jameela itu mengunggah pernyataan di akun Twitter-nya menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017. Cuitan Ahmad Dhani yang diduga mengandung ujaran kebencian membuat para pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersinggung. (Baca: Didampingi Al dan Dul, Ahmad Dhani Santai Jalani Sidang Perdana )

Akibatnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian yang juga sebagai pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis 9 Maret 2017. Kemudian, oleh Polda Metro Jaya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, pentolan Group Band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5097 seconds (0.1#10.140)