Sandi Sebut Foke dan Ahok juga Tolak Bangun 6 Ruas Tol Dalam Kota
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pembangunan enam ruas tol dalam kota merupakan pilihan dilematis. Sebab sebagian pembangunan dari enam ruas tol dalam kota tersebut sudah berjalan.
"Sekarang posisinya sudah mau dibangun enam-enamnya dan sudah terbangun sebagian sudah jalan," ujar Sandiaga, Minggu 15 Juli 2018.
Diketahui, pasangan Anies-Sandi menolak pembangunan enam ruas tol dalam kota saat berkampanye Pilkada DKI Jakarta tahun lalu. Seperti yang pernah dikatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jika dirinya memang menolak pembangunan enam ruas tol dalam kota tersebut pada programnya.
Sandi mengatakan, beberapa Gubernur DKI Jakarta sebelumnya sebenarnya juga melakukan penolakan terhadap pembangunan enam tol dalam kota tersebut. "Semua menolak sebetulnya dari beberapa Gubernur sebelumnya, Pak Foke menolak, Pak Ahok juga menolak. Pak Anies dan saya posisinya clear tapi sekarang posisinya sudah mau dibangun," kata Sandi.
Ia mengatakan, salah satu alasan lain memilih direalisasikannya enam tol dalam kota tersebut lantaran dapat menciptakan lapangan kerja. "Lapangan kerja yang diciptakan sudah 1.000 perseksi jadi sekitar 3.000 totalnya," sebut Sandiaga. (Baca juga: Sempat Mangkrak, DKI Genjot Proyek Enam Ruas Jalan Tol Dalam Kota )
Berdasar alasan-alasan tersebut, lanjut Sandiaga, menjadikan penolakan atau kelanjutan terhadap pembangunan enam tol dalam kota menjadi pilihan dilematis. Ia pun meminta untuk berhenti berpolemik dan memilih untuk fokus mengawal pembangunan tol tersebut agar berjalan lancar dan terealisasi dengan baik.
"Jadi kita hentikan polemik ini. Kita pastikan bahwa proyek ini bisa terealisasi jangan mandek yang akhirnya jadi mangkrak," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, jika proyek pembangunan enam tol dalam kota tersebut bukan lagi menjadi wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan merupakan wewenang pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jika pengambil alihan wewenang menjadi ke pemerintah pusat terjadi pada tanggal 15 Juni 2017 melalui Perpres Perubahan Nomor 58/2017. (Baca juga: Anies Beberkan Pemerintah Pusat Ambil Alih Proyek 6 Tol Dalam Kota)
"Sekarang posisinya sudah mau dibangun enam-enamnya dan sudah terbangun sebagian sudah jalan," ujar Sandiaga, Minggu 15 Juli 2018.
Diketahui, pasangan Anies-Sandi menolak pembangunan enam ruas tol dalam kota saat berkampanye Pilkada DKI Jakarta tahun lalu. Seperti yang pernah dikatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jika dirinya memang menolak pembangunan enam ruas tol dalam kota tersebut pada programnya.
Sandi mengatakan, beberapa Gubernur DKI Jakarta sebelumnya sebenarnya juga melakukan penolakan terhadap pembangunan enam tol dalam kota tersebut. "Semua menolak sebetulnya dari beberapa Gubernur sebelumnya, Pak Foke menolak, Pak Ahok juga menolak. Pak Anies dan saya posisinya clear tapi sekarang posisinya sudah mau dibangun," kata Sandi.
Ia mengatakan, salah satu alasan lain memilih direalisasikannya enam tol dalam kota tersebut lantaran dapat menciptakan lapangan kerja. "Lapangan kerja yang diciptakan sudah 1.000 perseksi jadi sekitar 3.000 totalnya," sebut Sandiaga. (Baca juga: Sempat Mangkrak, DKI Genjot Proyek Enam Ruas Jalan Tol Dalam Kota )
Berdasar alasan-alasan tersebut, lanjut Sandiaga, menjadikan penolakan atau kelanjutan terhadap pembangunan enam tol dalam kota menjadi pilihan dilematis. Ia pun meminta untuk berhenti berpolemik dan memilih untuk fokus mengawal pembangunan tol tersebut agar berjalan lancar dan terealisasi dengan baik.
"Jadi kita hentikan polemik ini. Kita pastikan bahwa proyek ini bisa terealisasi jangan mandek yang akhirnya jadi mangkrak," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, jika proyek pembangunan enam tol dalam kota tersebut bukan lagi menjadi wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan merupakan wewenang pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jika pengambil alihan wewenang menjadi ke pemerintah pusat terjadi pada tanggal 15 Juni 2017 melalui Perpres Perubahan Nomor 58/2017. (Baca juga: Anies Beberkan Pemerintah Pusat Ambil Alih Proyek 6 Tol Dalam Kota)
(thm)