Simpan di Korset, Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Ribu Pil Ekstasi
A
A
A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menggagalkan aksi penyelundupan 18 ribu butir ekstasi melalui korset. Empat pelaku diamankan lantaran terlibat dalam aksi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Alrasyidin Ghani mengatakan, kejadian yang terjadi pada 26 April 2018 berawal dari informasi intelijen yang mengatakan ada pengiriman narkoba melalui laut.
Mendapatkan hal itu, Fajri kemudian melakukan penyidikan. Pengecekan kemudian dilakukan di dermaga kedatangan penumpang. Kala itu pihaknya mencurigai sejumlah orang, yakni MAA, MR, AP dan ABR.
Meski melalui mesin x ray, keempatnya lolos. Namun Fajri yang mencium gelagat curiga kemudian memeriksa secara manual.
"Tetapi kita enggak menemukan apa-apa. Pas dicek ditubuh pelaku, ternyata mereka menggunakan korset," jelas Fajri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/7/2018).
Ekstasi sebanyak 18 ribu disimpan dalam kantong plastik. Masing-masing berisi seribu butir dan sisipkan dalam korset. Adapula yang kemudian menyelipkan di selangkangan.
Hasil penyidikan, diketahui keempat pelaku merupakan jaringan Banjarmasin, Tanjung Pinang dan Jakarta ini kerap beraksi. Polisi kini masih memburu pelaku lain berinisial DR.
Selain ekstasi, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengamankan lima kilogram sabu dari dua lokasi berbeda.
"2 April lalu kita amankan 4 kg sabu dari tersangka FE. Dia kita amankan saat turun di terminal penumpang PELNI. Ada dua DPO yang lahir dari kasus ini," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi Santoso.
Sabu disimpan oleh FE dalam sebuah tas jinjing. Tanpa pikir panjang, petugas mengamankan FE saat itu juga. 19 hari kemudian atau pada 21 April, kasus serupa juga diungkap dari tersangka HA.
"Kita dapat info ada yang menguasai barang haram ini di wilayah Cilincing. Ini beda jaringan, dan lintas provinsi peredarannya. Dari dia kita dapatkan 1kg sabu," tutur Eko
Barang bukti tadi oleh pihak Polres langsung dimusnahkan. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, TNI otoritas pelabuhan dan BNN turut hadir dalam pembakaran barang bukti tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Alrasyidin Ghani mengatakan, kejadian yang terjadi pada 26 April 2018 berawal dari informasi intelijen yang mengatakan ada pengiriman narkoba melalui laut.
Mendapatkan hal itu, Fajri kemudian melakukan penyidikan. Pengecekan kemudian dilakukan di dermaga kedatangan penumpang. Kala itu pihaknya mencurigai sejumlah orang, yakni MAA, MR, AP dan ABR.
Meski melalui mesin x ray, keempatnya lolos. Namun Fajri yang mencium gelagat curiga kemudian memeriksa secara manual.
"Tetapi kita enggak menemukan apa-apa. Pas dicek ditubuh pelaku, ternyata mereka menggunakan korset," jelas Fajri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/7/2018).
Ekstasi sebanyak 18 ribu disimpan dalam kantong plastik. Masing-masing berisi seribu butir dan sisipkan dalam korset. Adapula yang kemudian menyelipkan di selangkangan.
Hasil penyidikan, diketahui keempat pelaku merupakan jaringan Banjarmasin, Tanjung Pinang dan Jakarta ini kerap beraksi. Polisi kini masih memburu pelaku lain berinisial DR.
Selain ekstasi, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengamankan lima kilogram sabu dari dua lokasi berbeda.
"2 April lalu kita amankan 4 kg sabu dari tersangka FE. Dia kita amankan saat turun di terminal penumpang PELNI. Ada dua DPO yang lahir dari kasus ini," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi Santoso.
Sabu disimpan oleh FE dalam sebuah tas jinjing. Tanpa pikir panjang, petugas mengamankan FE saat itu juga. 19 hari kemudian atau pada 21 April, kasus serupa juga diungkap dari tersangka HA.
"Kita dapat info ada yang menguasai barang haram ini di wilayah Cilincing. Ini beda jaringan, dan lintas provinsi peredarannya. Dari dia kita dapatkan 1kg sabu," tutur Eko
Barang bukti tadi oleh pihak Polres langsung dimusnahkan. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, TNI otoritas pelabuhan dan BNN turut hadir dalam pembakaran barang bukti tersebut.
(mhd)