Kerjaan Tak Dibayar, Perusahaan Logistik Digugat ke Pengadilan

Kamis, 12 Juli 2018 - 15:25 WIB
Kerjaan Tak Dibayar, Perusahaan Logistik Digugat ke Pengadilan
Kerjaan Tak Dibayar, Perusahaan Logistik Digugat ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Tak kunjung membayar jasa pengangkutan, PT Manis Logistik, digugat rekan bisnisnya, PT Prakasa Muda Indonesia. PT Manis dianggap melanggar perjanjian lantaran enggan membayar jasa pengangkutan sekitar Rp232 juta.

Sidang kasus wanprestasi ini digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (11/7/2018) kemarin, namun terpaksa harus ditunda lantaran pihak PT Manis Logistik tidak menghadiri persidangan. Hakim Ramses Pasaribu kembali mengagendakan sidang pada pekan depan.

Kuasa hukum PT Prakasa Muda Indonesia, Didi Jubaidi, mengatakan, perkara dengan nomor Register 227/PDT.G/2018/PN JKT.Utr, ini bermula pada Januari 2018 lalu. Kala itu keduanya menyepakati untuk kerja sama pengangkutan barang melalui jasa anggkutan laut di Padang.

Namun setelah melewati waktu tenggat, pihak Manis Logistik menunjukkkan perilaku kurang baik. Mereka enggan membayarkan jasa pengangkutan meski sudah disomasi. Alhasil sejak akhir Juni lalu, PT Prakasa Muda Indonesia menggugatnya ke pengadilan.

“Total tagihan keselurahannya mencapai nilai Rp232.775.963. Kami juga menggugat kerugian immaterial senilai Rp1 miliar,” ujar Didi, Kamis (12/7/2018).

Sementara itu, ketiga dikonfirmasi Pihak PT Manis Logistik hingga kini belum memberikan pernyataannya terkait kasus ini.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4848 seconds (0.1#10.140)