Keracunan Es Kepal Milo, 9 Warga Cikarang Dilarikan ke Rumah Sakit

Kamis, 12 Juli 2018 - 11:34 WIB
Keracunan Es Kepal Milo,...
Keracunan Es Kepal Milo, 9 Warga Cikarang Dilarikan ke Rumah Sakit
A A A
JAKARTA - Sembilan warga Kampung Panyosogan RT 02/04 Desa Hegarmanah Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi mengalami keracunan jajanan minuman 'es kepal milo' semalam. Akibatnya, sembilan warga tersebut harus dilarikan ke Klinik Dwi Cipta.

Sembilan orang itu diantaranya, M Rifai, 18 bulan, Khodijah (3), Topan (7), Silvi (9), Karsija (12), Winingsih (28), Ibu Omah (40), Ibu Ukom (40), dan Mutiara (5).

"Iya benar mereka keracunan, setelah dibawa ke Klinik sebagian sudah pulang menjalani rawat jalan," kata Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Warija, Kamis (12/7/2018).

Menurutnya, petugas mendapatkan informasi dari beberapa warga langsung melihat kondisi korban di Klinik tersebut. Berdasarkan informasi dari warga, sembilan orang tersebut membeli jajanan es tersebut tidak jauh dari lokasi tempat tinggalnya.

Setelah mengkonsumsi es yang sedang laris itu, satu jam kemudian mereka mengalami mual-mual. Bahkan, kata dia, korban mengalami pusing dan buang - buang air. Sehingga, mereka dilarikan ke Klinik.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan akan meminta keterangan penjual es Kepal Milo tersebut. "Masih kita lakukan pendalaman kasus keracunan ini," tegasnya.

Camat Cikarang Timur, Ani Gustini mengatakan, tujuh dari sembilan orang yang mengalami keracunan sudah diperbolehkan pulang. Namun, dua orang warga masih dalam perawatan tim dokter setempat. "Semuanya sudah pulang, sembilan orang itu keracunan jajanan," katanya.

Untuk itu, Ani mengimbau agar warga di wilayahnya untuk berhati - hati dalam mengkomsumsi jajanan. Selain itu, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengawasan yang diperjualbelikan di wilayahnya. "Tentunya pengawasan jajanan akan kita lakukan kedepanya," imbuhnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2303 seconds (0.1#10.140)