Kabur Saat Disergap, Bandar Sabu Ditembak di Depan Perumahan Elit
A
A
A
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menembak pengedar sabu di depan pos keamanan Perumahan Victoria Grand Residence, Kampung Bali, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Tersangka W (27) dilumpuhkan betis kanannya lantaran berusaha melarikan diri.
Sedangkan rekanya AS (32) hanya bisa pasrah ketika melihat timah panas menembus betis kanan rekanya. "Kalau tidak dilumpuhkan bisa mengancam keselamatan anggota dan masyarakat," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metropolitan Bekasi AKBP Arlond Sitinjak di Mapolrestro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/7/2018).
Selain mengamankan W dan AS, petugas juga menangkap KU, 31, karena kedapatan menyimpan pistol rakitan jenis revolver milik W.
Adapun senjata itu berpindah tangan, setelah W menggadai pistol rakitan miliknya senilai Rp 1 jutaan. KU diamankan diwilayah Kampung Tambun Semer RT 03/03 Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya.
Arlond menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan keterangan masyarakat bahwa W kerap bertransaksi sabu di depan pos keamanan Perumahan Victoria Grand Residence.
"Saat itu W bersama rekannya AS tengah berpesta sabu langsung kita geledah. Awalnya mengelak, namun penyidik menemukan 1,48 gram sabu di kantong celananya," katanya. Kepada polisi, W mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya EG melalui perantara M. Adapun tersangka EG dan M masih diburu polisi.
Selain menyalahgunakan narkotika, kata dia, rupanya AW juga menggadaikan pistol rakitan miliknya pada KU. Berbekal keterangan itu, anggota bergerak ke rumah KU di kecamatan yang sama, Tarumajaya. Karena dikhawatirkan pistol tersebut digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak kejahatan.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polrestro Bekasi, Kompol Sukrisno menambahkan, kepada polisi W berdalih pistol rakitan tersebut hanya digunakan sebagai pelindung diri dan gagah-gagahan. Selain pistol, penyidik juga menyita barang bukti berupa dua butir peluru kaliber 38 mm yang disembunyikan KU di lemari pakaiannya.
"Pengakuannya sudah beberapa bulan mengonsumsi narkotika yang dipasok dari EG melalui perantara M," katanya.Akibat perbuatannya tersangka W dan AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik lndonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Sedangkan KU, dijerat UU Darurat Nomor 12/DRT/1951 jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan rekanya AS (32) hanya bisa pasrah ketika melihat timah panas menembus betis kanan rekanya. "Kalau tidak dilumpuhkan bisa mengancam keselamatan anggota dan masyarakat," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metropolitan Bekasi AKBP Arlond Sitinjak di Mapolrestro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/7/2018).
Selain mengamankan W dan AS, petugas juga menangkap KU, 31, karena kedapatan menyimpan pistol rakitan jenis revolver milik W.
Adapun senjata itu berpindah tangan, setelah W menggadai pistol rakitan miliknya senilai Rp 1 jutaan. KU diamankan diwilayah Kampung Tambun Semer RT 03/03 Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya.
Arlond menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan keterangan masyarakat bahwa W kerap bertransaksi sabu di depan pos keamanan Perumahan Victoria Grand Residence.
"Saat itu W bersama rekannya AS tengah berpesta sabu langsung kita geledah. Awalnya mengelak, namun penyidik menemukan 1,48 gram sabu di kantong celananya," katanya. Kepada polisi, W mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya EG melalui perantara M. Adapun tersangka EG dan M masih diburu polisi.
Selain menyalahgunakan narkotika, kata dia, rupanya AW juga menggadaikan pistol rakitan miliknya pada KU. Berbekal keterangan itu, anggota bergerak ke rumah KU di kecamatan yang sama, Tarumajaya. Karena dikhawatirkan pistol tersebut digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak kejahatan.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polrestro Bekasi, Kompol Sukrisno menambahkan, kepada polisi W berdalih pistol rakitan tersebut hanya digunakan sebagai pelindung diri dan gagah-gagahan. Selain pistol, penyidik juga menyita barang bukti berupa dua butir peluru kaliber 38 mm yang disembunyikan KU di lemari pakaiannya.
"Pengakuannya sudah beberapa bulan mengonsumsi narkotika yang dipasok dari EG melalui perantara M," katanya.Akibat perbuatannya tersangka W dan AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik lndonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Sedangkan KU, dijerat UU Darurat Nomor 12/DRT/1951 jo Pasal 55 KUHP.
(ysw)