Pemkot Bogor Ancam Oknum PNS yang Jual Beli Kursi PPDB

Rabu, 11 Juli 2018 - 23:07 WIB
Pemkot Bogor Ancam Oknum...
Pemkot Bogor Ancam Oknum PNS yang Jual Beli Kursi PPDB
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor melalui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin mengancam akan menurunkan jabatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansinya jika kedapatan melakukan praktik jual beli kursi saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.

"Jika ada temuan anak buah saya terlibat, langsung saya turunkan pangkat dan jabatannya. Pangkat itu empat tahun sekali dan harus mengerjakan karya tulis, sanksi itu dijamin membuat jera para oknum yang terlibat," ujar Fahrudin saat ditemui wartawan dikantornya, Rabu, (11/7/2018).

Ia juga menegaskan oknum yang melakukan jual beli kursi dalam PPDB, pasti ada saja dan tujuannya tak lain hanya untuk memperkaya diri sendiri dengan modus penipuan.

"Saya minta ke semuanya (masyarakat) mewaspadai hal itu, kita sudah tahunan mengelola PPDB. Saya tekankan kepada para guru dan orang tua murid agar tidak tergiur dengan janji-janji yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab," imbaunya.

Meski demikian, pihaknya menjamin hingga saat ini tak ada yang berani PNS dilingkungan Disdik yang berani bermain. Bahkan belum ada laporan atau pengaduan yang masuk ke Disdik Kota Bogor terkait penipuan dengan modus jual beli kursi PPDB.

"Maka dari itu saya tegaskan, pasti penipuan itu menjual nama Disdik, bahkan nama saya juga terbawa. Uang untuk Disdik dan kepala dinas sekian, itu modus penipuanya," bebernya.

Menurutnya, untuk pengumuman hasil pendaftaran PPDB SMP Negeri 1 Kota Bogor dilakukan hari ini, (Rabu, 11 Juli 2018). Untuk itu, orang tua wajib mempersiapkan semua berkas administrasi, diantaranya Surat pernyataan di terima di SMP Negeri 1 Kota Bogor (Asli).

Kemudian, mengisi formulir pendaftaran ulang yang telah disediakan, membawa surat keterangan kelakuan baik dari sekolah, Surat keterangan lulus.

Bawa juga Foto copi ijazah 2 lembar, foto copy SHUS 2 lembar, foto copy KK 2 lembar, foto copy Akte Kelahiran 2 lembar, foto copy kelas 4, 5 dan 6 sebanyak 1 set, foto copy kartu NISN.

Pas foto berwarna terbaru ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing 4 lembar. Surat pernyataan peserta didik. Surat pernyataan orang tua peserta didik.

"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak mendaftar ulang, dengan kata lain mengundurkan diri," imbuhnya.

Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak terlalu khawatir dan panik anaknya tak diterima disekolah negeri yang diinginkan. Menurutnya, yang terpenting harus ada semangat orang tua dalam mendampingi sang anak.

"Yang penting adalah selamat, jangan hanya semangat memasukkan saja, tapi semangat juga mendampingi anaknya supaya belajarnya nyaman, tenang, berprestasi dan membanggakan orang tua," ungkapnya.

Sementara itu, PPDB tingkat SMP di Kabupaten Bogor, khususnya di jalur nilai hasil ujian nasional (NHUN) dikeluhkan sejumlah orangtua murid.

Hal itu dikarenakan adanya temuan sejumlah pendaftar dari sekolah SD di Citeureup mendapatkan nilai yang sama dengan angka yang tinggi. Lebih dari 10 siswa SD itu memiliki nilai ujian sebesar 278,50.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Hidayat mengatakan, dirinya menduga pihak sekolah asal mendaftarkan siswanya secara kolektif ke dua sekolah SMP negeri berbeda.

Padahal, menurutnya mendaftarkan siswa ke dua sekolah berbeda dalam waktu bersamaan tidak diperbolehkan. Sebab, hal itu akan menimbulkan kekosongan di salah satu sekolah.

Apalagi, sejumlah siswa SD di Citeureup tersebut memiliki nilai yang tinggi, otomatis siswa dari sekolah SD lain dengan nilai yang rendah tidak akan diterima.

"Sebetulnya ini merugikan orang lain, mungkin nanti untuk persoalan di SD ini akan kami tegur, tidak seperti itu karena sama saja 'mengacaukan' sistem administasi PPDB," ujarnya.

Ia menyayangkan tindakan pihak sekolah SD di Citeureup yang disinyalir sengaja telah membuat dua surat keterangan lulus kepada peserta didiknya.

Surat keterangan lulus tersebut digunakan peserta didik daftar ke dua SMP negeri yang berbeda. Hidayat mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil kedua kepala sekolah SMPN tersebut untuk dilakukan klarifikasi PPDB 2018.

"Tidak boleh mengeluarkan dua dokumen resmi, hanya boleh satu kali mengeluarkan dokumen resmi surat keterangan kelulusan," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8191 seconds (0.1#10.140)