Edarkan Sabu di Pesanggrahan, Petot dan Tile Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus Ma'ruf alias Petot (26) dan M Irfan alias Tile lantaran membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Petugas awalnya mengamankan Petot di pinggir jalanan kemarin, dari dia lalu dilakukan pengembangan," ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina pada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Menurut Maulana, saat digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 0,51 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Saat diinterogasi, Petot mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama M Irfan alias Tile.
Berdasarkan petunjuk dari Petot, kata dia, polisi lalu menangkap Tile di Jalan Parung Jaya RT1/2, Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang pada hari yang sama. Polisi pun berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,93 gram dan satu alat cangklong dari penangkapan pelaku kedua.
Dalam kasus ini, Petot dan Tile dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya pun terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Dari keterangannya barang bukti yang disita dari pelaku diperoleh dari seorang laki-laki yang mengaku bernama panggilan Tile dan dia lalu kita tangkap juga," kata. (Baca Juga: Polres Bandara Soetta Amankan 21 Kg Sabu dan 53 Ribu Butir Ekstasi(mhd)
"Petugas awalnya mengamankan Petot di pinggir jalanan kemarin, dari dia lalu dilakukan pengembangan," ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina pada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Menurut Maulana, saat digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 0,51 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Saat diinterogasi, Petot mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama M Irfan alias Tile.
Berdasarkan petunjuk dari Petot, kata dia, polisi lalu menangkap Tile di Jalan Parung Jaya RT1/2, Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang pada hari yang sama. Polisi pun berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,93 gram dan satu alat cangklong dari penangkapan pelaku kedua.
Dalam kasus ini, Petot dan Tile dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya pun terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Dari keterangannya barang bukti yang disita dari pelaku diperoleh dari seorang laki-laki yang mengaku bernama panggilan Tile dan dia lalu kita tangkap juga," kata. (Baca Juga: Polres Bandara Soetta Amankan 21 Kg Sabu dan 53 Ribu Butir Ekstasi(mhd)