Dikendalikan Napi Lapas Bogor, Bandar Ganja Kelas Kakap Diringkus

Senin, 09 Juli 2018 - 19:08 WIB
Dikendalikan Napi Lapas...
Dikendalikan Napi Lapas Bogor, Bandar Ganja Kelas Kakap Diringkus
A A A
TANGERANG - Dua pengedar ganja kelas kakap berinisial BL dan ND, ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresto Tangerang Kota, Banten. Dari kamar indekos tersangka, polisi menyita 15 kilogram ganja kering siap edar.

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Haley Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan BL, di warung kopi, wilayah Cibodas, Tangerang.

"Dari tangan BL, polisi berhasil menyita sebanyak 500 gram daun ganja kering siap edar," katanya, kepada wartawan, di Polresto Tangerang Kota, Senin (9/7/2018).

Dari keterangan BL, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Prambanan, Cibodas, Tangerang. Di sini, seorang pelaku lagi berhasil diamankan.

"Informasi bahwa BL menyimpan semua barang haram (ganja) tersebut di indekos ND yang beralamat di Jalan Prambanan, Cibodas, Tangerang," sambungnya.

Benar saja, dari tangan ND petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 Kg ganja kering yang belum sempat diedarkan.

"Dari undercover itu, ND sedang berada di rumah kontrakannya dengan barang bukti ganja seberat 15 kilogram. Ganja ini, rencananya akan dijual di Jabodetabek," jelasnya.

ND merupakan jaringan pengedar ganja di dalam lapas yang sudah lama menjadi incaran Polresto Tangerang Kota. "ND merupakan buronan yang sudah lama diincar oleh jajaran Polres di wilayah Jakarta. Dia mendapatkan pasokan ganja dari napi di Lapas Bogor," katanya.

Atas perbuatannya, keduanya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun bui.

Sementara itu, ND mengaku, dirinya terpaksa menjadi pengedar ganja karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia sendiri mendapat ganja itu dari seorang napi.

"Saya mendapat kiriman ganja ini dari seorang napi kasus narkoba yang masih menjalani hukuman di Lapas Bogor, Jawa Barat. Baru beberapa tahun," jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)