Gubris Tembakan Peringatan, Betis Maling Motor Didor Polisi

Minggu, 08 Juli 2018 - 14:25 WIB
Gubris Tembakan Peringatan,...
Gubris Tembakan Peringatan, Betis Maling Motor Didor Polisi
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi Kota menembak betis pencuri sepeda motor berinisial R (30) karena melawan saat akan ditangkap. R bersama rekannya DF (20) telah puluhan kali mencuri motor di wilayah Bekasi.

Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP Widjonarko mengatakan, keduanya ditangkap di bengkel motor Kampung Kebalen Jalan Warung RT 01/014, Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi. Tempat persembunyian pelaku ini terungkap saat polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya dua pria yang kerap mengganti sepeda motornya.

Kedua pria itu bahkan tidak mau bergaul dengan masyarakat dan cenderung beraktivitas pada malam hari. Anggota kemudian mengintai mereka dan mendapati kemiripan dengan pencuri sepeda motor di daerah Kota Bekasi. Bahkan, mereka mirip rekaman video dan keterangan saksi.

Awalnya tak ada perlawanan R dan DF saat ditangkap di bengkel tersebut. Namun, ketika akan dibawa ke mobil, R melakukan perlawanan dan berlari ke perkampungan warga.

Tak ingin buruannya lepas, petugas melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali yang tak digubris pelaku.'Kami terpaska melepskan tembakan ke kaki pelaku karena dia tak menggubris tembakan peringatan," ujar Widjonarko pada wartawan Minggu (8/7/2018).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jarius Sragih menambahkan, terakhir kali mereka menggasak sepeda motor warga di Jalan Anggrek Merah Raya RT 06/25, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, pada pertengahan Juni lalu. Saat itu mereka menggasak motor Yamaha Mio J milik warga setempat.

"Komplotan ini sudah beraksi enam bulan terakhir di Bekasi. Puluhan motor dicuri para pelaku dalam waktu singkat," ujar Saragih. Menurut dia, saat beraksi para pelaku memiliki peran masing-masing.

Tersangka R bertugas sebagai pemetik barang curian, sedangkan DF dan seorang pelaku lain yang tengah diburu yakni, Bogel berperan sebagai joki sepeda motor. Dalam setiap aksinya mereka terlebih dahulu berkeliling ke permukiman warga.

Bila melihat sepeda motor tengah diparkir di teras rumah dengan minimnya pengawasan, mereka akan menggasak motor tersebut. ”Setiap beraksi mereka selalu di bekali kunci berbentuk T untuk membongkar paksa rumah kunci motor korban, dan tidak segan melukai korba,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yng bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Kini keduanya meringkus di Mapolrestro Bekasi Kota.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0711 seconds (0.1#10.140)