Resmi, Rahmat Effendi-Tri Adhianto Pemenang Pilkada Bekasi 2018

Jum'at, 06 Juli 2018 - 16:42 WIB
Resmi, Rahmat Effendi-Tri...
Resmi, Rahmat Effendi-Tri Adhianto Pemenang Pilkada Bekasi 2018
A A A
BEKASI - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kota Bekasi telah diselesaikan oleh KPU Kota Bekasi pada Jumat (6/7/2018) dini hari. Dari hasil penghitungan suara, pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto unggul dengan perolehan suara 697.630.

Sedangkan pesaingnya yakni, Nur Supriyanto-Adhi Firdaus memperoleh sebanyak 335.900 suara. Agenda rapat yang dilaksanakan di salah satu hotel di Bekasi itu sempat diwarnai kekeliruan data rekapitulasi PU dengan para saksi calon di satu kecamatan dari 12 kecamatan se-Kota Bekasi.

Adapun kekeliruan itu adalah ketidaksesuaian rekap hasil suara antara data milik PPK Kecamatan Jatiasih dan data para saksi kedua paslon yang bertarung di Pikada Kota Bekasi yakni, Rahmat Effendi-Tri Adhianto dan Nur Supriyanto-Adhi Firdaus.

Berdasarkan pantauan di lokasi, saksi dari dua paslon pun memiliki tanggapan berbeda untuk menyoalkan masalah tersebut. Di antaranya, saksi paslon satu memaklumi kesalahan rekap data yang terjadi dan tetap menerima hasil pleno KPU. “Cukup,” singkat saksi paslon satu Rahmat Effendi-Tri Adhianto, Indra.

Sementara tanggapan saksi paslon 2 yang mengaku tetap memberi apresiasi tinggi terhadap kinerja KPU menyatakan, menolak hasil rapat pleno terbuka dan tidak mau menandatangani berita acara hasil rapat pleno ltersebut antaran persoalan kesalahan data.

“Dengan segala hormat, dan saya menolak menerima hasil rapat pleno ini, dan mohon dihargai keputusan kami ini karena, merupakan hak kami juga untuk tidak menandatangani berita acara rapat pleno,” ungkap saksi paslon dua.

“Dan meskipun sikap kami juga tidak mempengaruhi hasil rapat pleno ini namun, setidaknya menjadi catatan buat kami demi upaya peningkatan berdemokrasi di Kota Bekasi lebih baik kedepannya. Karena, tak lama akan ada pesta demokrasi yang lebih besar lagi Pileg dan Pilpres,” tambahnya.

Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi menyampaikan, tak menampik kesalahan yang terjadi pada data pemilih tersebut, dan menghargai sikap saksi paslon dua. Dan tentunya, ini menjadi masukan yang membangun demi berlangsungnya demokrasi lebih baik di Kota Bekasi.

“Terima kasih, atas masukan dan sarannya. Dan kami hormati keputusan paslon dua untuk mendapatkan haknya. Dan saya secara pribadi dan atasnama KPU Kota Bekasi janji akan selalu memperbaiki diri untuk melaksanakan demokrasi di kota ini lebih baik kedepannya,” tandas Ucu.

Selanjutnya, setelah mendengarkan seluruh tanggapan itu akhirnya hasil rapat pleno pun ditetapkan oleh KPU melalui, pembacaan berita acara keputusan hasil rapat pleno bernomor : 120/PL.03.6-ktp/3275/KPU-Kota/VII/2018, oleh Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Kota Bekasi.

Berdasarkan surat keputusan itu, KPU Kota Bekasi memutuskan paslon nomor satu Rahmat Effendi-Tri Adhianto memperoleh, sebanyak 697.630 suara. Dan paslon nomor urut 2 Nur Supriyanto- Adhi Firdaus memperoleh, sebanyak 335.900 suara.

Dengan demikian, Pilwalkot Bekasi pada Pilkada serentak 2018 berhasil dimenangkan oleh paslon petahana dengan keunggulan sangat telak dengan perbedaan suara diatas 60%. KPU Kota Bekasi direncanakan bakal menetapkan hasil rapat pleno ini, pada 9 Juli 2018.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2025 seconds (0.1#10.140)