Kerap Diintimidasi, Sutrisna dan Anwar Tusuk Rekan Kerja hingga Tewas
A
A
A
TANGERANG - Seorang pria bernama Iwan Wahyuda (39) tewas di tangan rekan kerjanya, Sutrisna (33) dan Anwarudin (37) di bengkel, Kampung Kelapa, Pagedangan, Tangerang, beberapa waktu lalu. Korban dikeroyok kedua pelaku dengan alasan dendam.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Ahmad Alexander mengatakan, kedua pelaku sudah membuntuti korban sejak pulang kerja dari PT Liberti. Korban yang akhirnya sadar diikuti berhenti di sebuah bengkel yang menjadi lokasi pengeroyokan untuk meminta tolong warga.
"Pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam secara membabi buta," ujarnya pada wartawan, Jumat (6/7/2018).
Alhasil, kata dia, Iwan tewas di lokasi, sedang kedua pelaku langsung kabur usai melakukan perbuatan tersebut. Meski sempat melarikan diri, tak butuh waktu lama polisi untuk menciduk keduanya di Jalan Raya Situ Terate Kampung Patikus, Kecamatan Cikande, Serang, Banten.
Saat akan ditangkap, terang Ahmad, keduanya sempat melawan menggunakan pisau sehingga polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku. Dari hasil interigasi, pelaku Sutrisna diketahui berperan sebagai eksekutor, sedang Anwarudin berperan mengendarai motor untuk kabur usai beraksi.
Kepada polisi, ungkapnya, Sutrisna mengaku sengaja melakukan perbuatan tersebut karena kesal dengan korban yang dianggap kerap mengintimidasinya saat kerja hingga berujung cek-cok. Pelaku juga mengaku sempat diancam akan dibunuh korban.
Maka itu, tambah Alexander, Sutrisna mengajak Anwarudin melakukan niat jahatnya itu. Dia pun menyiapkan sebuah pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban. "Saat hari H, para tersangka sengaja tak masuk kerja untuk mempersiapkan aksi jahatnya, mereka menunggu jam pulang kerja korban. Keduanya kami berikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap," katanya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e dan atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Ahmad Alexander mengatakan, kedua pelaku sudah membuntuti korban sejak pulang kerja dari PT Liberti. Korban yang akhirnya sadar diikuti berhenti di sebuah bengkel yang menjadi lokasi pengeroyokan untuk meminta tolong warga.
"Pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam secara membabi buta," ujarnya pada wartawan, Jumat (6/7/2018).
Alhasil, kata dia, Iwan tewas di lokasi, sedang kedua pelaku langsung kabur usai melakukan perbuatan tersebut. Meski sempat melarikan diri, tak butuh waktu lama polisi untuk menciduk keduanya di Jalan Raya Situ Terate Kampung Patikus, Kecamatan Cikande, Serang, Banten.
Saat akan ditangkap, terang Ahmad, keduanya sempat melawan menggunakan pisau sehingga polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku. Dari hasil interigasi, pelaku Sutrisna diketahui berperan sebagai eksekutor, sedang Anwarudin berperan mengendarai motor untuk kabur usai beraksi.
Kepada polisi, ungkapnya, Sutrisna mengaku sengaja melakukan perbuatan tersebut karena kesal dengan korban yang dianggap kerap mengintimidasinya saat kerja hingga berujung cek-cok. Pelaku juga mengaku sempat diancam akan dibunuh korban.
Maka itu, tambah Alexander, Sutrisna mengajak Anwarudin melakukan niat jahatnya itu. Dia pun menyiapkan sebuah pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban. "Saat hari H, para tersangka sengaja tak masuk kerja untuk mempersiapkan aksi jahatnya, mereka menunggu jam pulang kerja korban. Keduanya kami berikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap," katanya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e dan atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
(mhd)