Tak Punya Uang, Asisten Rumah Tangga Kuras Harta Majikan

Selasa, 03 Juli 2018 - 14:45 WIB
Tak Punya Uang, Asisten...
Tak Punya Uang, Asisten Rumah Tangga Kuras Harta Majikan
A A A
JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga nekat mengutil barang majikannya di Jalan Asia Baru Blok H2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu 30 Juni 2018. Asisten rumah tangga berinsial SM (33) nekat menguras barang berharga milik majikannya lantaran kehabisan uang setelah Lebaran.

Berbekal kecurigaan dan keterangan korbannya, Ilong, SM ditangkap tiga hari setelahnya, atau Selasa (3/7/2018) dini hari tadi.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan, SM diamankan di daerah Tangerang saat berada di rumah temannya. Dari tempat itu, polisi mengamankan uang tunai dan perhiasan. Menurut Marbun, kejadian ini bermula saat pelaku memanfaatkan majikannya lengah usai mandi.

"Awalnya korban bersama anggota keluarganya tidak menaruh curiga saat SM keluar dari rumah yang biasa akan membuang sampah. Namun kecurigaan korban muncul ketika baru disadari kalau tersangka tersebut tidak kembali lagi," ucap Marbun.

Usai kejadian, Liong melaporkan kejadian ini, dan mengecek kembali barang barangnya, hasilnya benda di lemari dan kamar tidur dan mendapati barangnya hilang.

Kepolisian Sektor Kebon Jeruk yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dengan cek pos nomor telepon milik pelaku. Hingga didapat informasi tersangka SM berada di daerah Tangerang.

"Pelaku langsung ditangkap saat berada di rumah kawannya di Tangerang. Tersangka pun mengakui semua perbuatannya," kata Marbun

Setelah digeledah, lanjut Marbun, polisi menemukan barang bukti milik korban berupa uang tunai Rp3.040.000, sebuah amplop berisi uang tunai Rp1.000.000, amplop berisi uang dollar Singapore sebanyak 200. Dollar Singapore, uang sebanyak 3.000 Yen, 4 buah cincin permata, 2 buah kalung emas, 5 buah giwang, 4 buah batu cincin, dan 4 buah liontin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, menurut pengakuannya, ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di tempat korban sudah sejak setahun yang lalu.

Akibat perbuatannya, SM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0756 seconds (0.1#10.140)