Tak Dikasih Pinjam Uang, Buruh Konveksi Curi Motor Bos
A
A
A
JAKARTA - Habisnya uang setelah Lebaran membuat buruh konveksi, Nurhadi (30), gelap mata. Bermodal kunci palsu, NU mencuri motor bosnya, Yanto di wilayah Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Senin 2 Juli 2018.
Aksi Nurhadi harus pupus usai Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh menggrebek pelaku. Bermodal olah tempat kejadi perkara (TKP) dan keterangan saksi, NU tak berkutik saat polisi mendatangi rumahnya.
"Perilakunya terlihat gelagap, kami kian curiga saat alibinya aneh. Setelah kami tanya baik baik, dia mengakui bahwa dia mencuri," ucap Iverson ketika dikonfirmasi, Selasa (3/7/2018).
Iverson mengatakan dari kejadian ini, selain mengamankan NU, satu kunci duplikat bersama sepeda motor X Ride ikut diamankan polisi. "Sepeda motornya dia simpan di kawasan kalijodo," ucap Iverson.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriatin mengatakan, aksi nekat Nurhadi lantaran kesan dengan Yanto yang tak meminjam uang kepada dirinya.
"Dia baru kerja dua hari, dan pinjam uang. Tapi kesal, enggak dikasih. Akhirnya curi motor," ucap Supriatin yang mengatakan uang mencuri digunakan untuk pegangan sehabis Lebaran.
Atas perbuatannya, Nurhadi terancam hukuman 7 tahun, lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Aksi Nurhadi harus pupus usai Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh menggrebek pelaku. Bermodal olah tempat kejadi perkara (TKP) dan keterangan saksi, NU tak berkutik saat polisi mendatangi rumahnya.
"Perilakunya terlihat gelagap, kami kian curiga saat alibinya aneh. Setelah kami tanya baik baik, dia mengakui bahwa dia mencuri," ucap Iverson ketika dikonfirmasi, Selasa (3/7/2018).
Iverson mengatakan dari kejadian ini, selain mengamankan NU, satu kunci duplikat bersama sepeda motor X Ride ikut diamankan polisi. "Sepeda motornya dia simpan di kawasan kalijodo," ucap Iverson.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriatin mengatakan, aksi nekat Nurhadi lantaran kesan dengan Yanto yang tak meminjam uang kepada dirinya.
"Dia baru kerja dua hari, dan pinjam uang. Tapi kesal, enggak dikasih. Akhirnya curi motor," ucap Supriatin yang mengatakan uang mencuri digunakan untuk pegangan sehabis Lebaran.
Atas perbuatannya, Nurhadi terancam hukuman 7 tahun, lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
(mhd)