Anggota DPR Herman Hery Tuding Pelapor Tebar Berita Bohong dan Fitnah
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Herman Hery menilai langkah Ronny Yuniarto Kosasih bersama kuasa hukumnya Febby Sagita yang melaporkan dirinya dengan tuduhan kasus dugaan penganiayaan, termasuk fitnah dan tergolong pencemaran nama baik.
Herman Hery melalui kuasa hukumnya, Petrus Slestinus, mengatakan, semua pihak yang memiliki akal sehat pasti menyayangkan sikap apriori dari pihak Ronny Yuliarto bersama kuasa hukumnya.
Menurut Petrus, Ronny dan kuasa hukumnya telah menebar berita bohong di berbagai media dan bersifat fitnah. Ronny seakan memastikan bahwa Herman Hery dan ajudannya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan di jalur Transjakarta, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 10 Juni 2018 lalu. (Baca juga: Anggota DPR Dipolisikan, Sopir: Saya dan Ronny Duel Satu Lawan Satu)
"Peristiwa ini jelas kejahatan memfitnah dengan cara trial by the press, mengabaikan prinsip cover both sides. Ini jelas pembunuhan karakter, bahkan teror kepada Herman Herry dengan segala kapasitas yang melekat padanya, tanpa didukung bukti-bukti apapun," ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/6/2918).
Karena itu, pihaknya akan melaporkan Ronny Yuliarto ke Mebes Polri dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencemaran nama, baik melalui informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, 28 jo pasal 45, 45A UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca juga: Dilapor Balik oleh Sopir Anggota DPR, Ini Reaksi Ronny Yuniarto)
Ia menyebutkan, pada 21 Juni 2018 lalu, saat Polres Metro Jakarta Selatan sedang melalukan penyelidikan, tiba-tiba beredar luas di media sosial sebuah permohonan yang berjudul "Anggota DPR RI asal PDIP Herman Heri dan Ajudannya Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan, Mohon Dikawal" yang dibuat oleh Ronny dan kuasa hukumnya.
Padahal, kata dia, pihak Polres Metro Jakarta Selatan baru memulai suatu penyelidikan untuk menentukan laporan polisi yang dilakukan oleh Ronny dan Pardan selaku sopir dari adik Herman Hery, termasuk kualifikasi peristiwa pidana dan siapa yang diduga sebagai pelakunya.
"Mendahului proses penyelidikan, sehingga lahirlah apa yang disebut trial by the press, sebuah model peradilan oleh pers yang sangat merugikan Herman Hery, demi sebuah target murahan, yaitu membunuh karakter Herman Hery," ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, pihak kepolisian belum dapat memastikan dan menyebut nama pihak terlapor. Sebab, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Saya tidak berbicara ini subjeknya siapa ya, karena ini masih dalam proses dan ini baru pihak korban yang diperiksa dan ini dari korban yang kita gali," ujar Stefanus.
Karena itu, kata Stefanus, bisa saja pihak Ronny dikenakan pencemaran nama baik. Namun, hal itu terjadi jika Herman Hery merasa tercemar nama baiknya dan melakukan laporan.
"Kami belum menentukan itu siapa pelakunya masih dalam proses penyelidikan dan masih pemeriksaan saksi. Jadi belum mengarah pada pelaku," tukasnya.
Herman Hery melalui kuasa hukumnya, Petrus Slestinus, mengatakan, semua pihak yang memiliki akal sehat pasti menyayangkan sikap apriori dari pihak Ronny Yuliarto bersama kuasa hukumnya.
Menurut Petrus, Ronny dan kuasa hukumnya telah menebar berita bohong di berbagai media dan bersifat fitnah. Ronny seakan memastikan bahwa Herman Hery dan ajudannya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan di jalur Transjakarta, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 10 Juni 2018 lalu. (Baca juga: Anggota DPR Dipolisikan, Sopir: Saya dan Ronny Duel Satu Lawan Satu)
"Peristiwa ini jelas kejahatan memfitnah dengan cara trial by the press, mengabaikan prinsip cover both sides. Ini jelas pembunuhan karakter, bahkan teror kepada Herman Herry dengan segala kapasitas yang melekat padanya, tanpa didukung bukti-bukti apapun," ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/6/2918).
Karena itu, pihaknya akan melaporkan Ronny Yuliarto ke Mebes Polri dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencemaran nama, baik melalui informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, 28 jo pasal 45, 45A UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca juga: Dilapor Balik oleh Sopir Anggota DPR, Ini Reaksi Ronny Yuniarto)
Ia menyebutkan, pada 21 Juni 2018 lalu, saat Polres Metro Jakarta Selatan sedang melalukan penyelidikan, tiba-tiba beredar luas di media sosial sebuah permohonan yang berjudul "Anggota DPR RI asal PDIP Herman Heri dan Ajudannya Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan, Mohon Dikawal" yang dibuat oleh Ronny dan kuasa hukumnya.
Padahal, kata dia, pihak Polres Metro Jakarta Selatan baru memulai suatu penyelidikan untuk menentukan laporan polisi yang dilakukan oleh Ronny dan Pardan selaku sopir dari adik Herman Hery, termasuk kualifikasi peristiwa pidana dan siapa yang diduga sebagai pelakunya.
"Mendahului proses penyelidikan, sehingga lahirlah apa yang disebut trial by the press, sebuah model peradilan oleh pers yang sangat merugikan Herman Hery, demi sebuah target murahan, yaitu membunuh karakter Herman Hery," ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, pihak kepolisian belum dapat memastikan dan menyebut nama pihak terlapor. Sebab, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Saya tidak berbicara ini subjeknya siapa ya, karena ini masih dalam proses dan ini baru pihak korban yang diperiksa dan ini dari korban yang kita gali," ujar Stefanus.
Karena itu, kata Stefanus, bisa saja pihak Ronny dikenakan pencemaran nama baik. Namun, hal itu terjadi jika Herman Hery merasa tercemar nama baiknya dan melakukan laporan.
"Kami belum menentukan itu siapa pelakunya masih dalam proses penyelidikan dan masih pemeriksaan saksi. Jadi belum mengarah pada pelaku," tukasnya.
(thm)