Mangkal di Balai Kota, Belasan Ojek Online dan Drivernya Diangkut
A
A
A
JAKARTA - Belasan kendaraan ojek online yang mangkal di depan Balai Kota Jakarta menjadi sasaran razia Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Selasa (26/6/2018) siang. Belasan motor yang mangkal di atas trotoar dan bahu jalan tanpa basa basi langsung diangkut paksa petugas.
Bukan hanya kendaraannya saja, driver yang motornya terjaring razia juga ikut diangkut petugas. Mereka pun tidak terima diangkut petugas. Kepada iNews, pengemudi ojek online berkilah bahwa dirinya tidak mangkal, tetapi hanya sekedar menurunkan penumpang.
“Sebenarnya saya lewat-lewat saja, jadi kita enggak pernah mangkal di sini, tetapi baru apes mau bagaimana lagi,” kata seorang driver Doni, Selasa (26/6/2018).
Selain di depan gedung balai kota, razia angkut paksa kendaraan roda dua menyasar hingga ke kawasan Jati Baru, Tanah Abang, yang memang kerap dijadikan lokasi mangkal ojek online.
Area di sekitar Stasiun Tanah Abang itu ramai dengan mobilitas pengguna kereta api. Karena itu, banyak ojek online mangkal di kawasan tersebut, khususnya pagi dan sore hari.
Sebanyak 15 motor milik ojek online dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat. Pengemudi akan didenda Rp250.000 apabila ingin mengambil kendaraannya.
Bukan hanya kendaraannya saja, driver yang motornya terjaring razia juga ikut diangkut petugas. Mereka pun tidak terima diangkut petugas. Kepada iNews, pengemudi ojek online berkilah bahwa dirinya tidak mangkal, tetapi hanya sekedar menurunkan penumpang.
“Sebenarnya saya lewat-lewat saja, jadi kita enggak pernah mangkal di sini, tetapi baru apes mau bagaimana lagi,” kata seorang driver Doni, Selasa (26/6/2018).
Selain di depan gedung balai kota, razia angkut paksa kendaraan roda dua menyasar hingga ke kawasan Jati Baru, Tanah Abang, yang memang kerap dijadikan lokasi mangkal ojek online.
Area di sekitar Stasiun Tanah Abang itu ramai dengan mobilitas pengguna kereta api. Karena itu, banyak ojek online mangkal di kawasan tersebut, khususnya pagi dan sore hari.
Sebanyak 15 motor milik ojek online dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat. Pengemudi akan didenda Rp250.000 apabila ingin mengambil kendaraannya.
(thm)