Serang Polisi Pakai Pisau, Bandar Sabu di Teluk Naga Tewas Ditembak
A
A
A
TANGERANG - Seorang bandar besar sabu di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, berinisial MG, tewas ditembak petugas gabungan Polresto Tangerang Kota karena berusaha menikam polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, MG merupakan pemasok sabu di Kabupaten Tangerang yang sudah malang melintang.
"Penangkapan MG berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas kepolisian dari Polsek Sepatan," kata Harry, di kamar mayat RSUD Kabupaten Tangerang, Senin (25/6/2018).
Awalnya, petugas menangkap pengecer sabu berinisial DY, di wilayah Kedung, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Dari DY, petugas mengarah ke MG.
"Berawal dari tertangkapnya DY, di Mauk. Dari tangannya, kami berhasil sita 2,4 gram sabu. Kepada petugas, DY mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar besar di Teluk Naga," ungkapnya.
Dari pengembangan terhadap DY, polisi menuju ke wilayah Teluk Naga dan mendapati seorang bandar besar sabu berinisial MG yang langsung disergap.
"Namun, saat hendak diamankan ternyata MG melakukan perlawanan dan berusaha menyerang petugas dengan pisau dan botol pas bunga yang terbuat dari kaca hingga langsung ditembak," terangnya.
Sebelum diberikan tembakan mematikan, Harry mengaku, petugas telah lebih dahulu melakukan tembakan peringatan. Tetapi tidak digubris dan pelaku terus menyerang.
"MG merupakan residivis kasus narkoba yang sudah sering bolak-balik penjara. MG sendiri sudah sering mengedarkan sabu di wilayah Pantura, Tangerang yaitu Pakuhaji, Sepatan, dan Teluk Naga," sambungnya.
Dari tangan MG, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 300 gram. Atas perbuatannya, pelaku DY dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku DY saat ini diamankan di Polsek Sepatan. Dia diancam dengan pasal berlapis dengan pidana penjara maksimal 20 tahun," tegas Kapolresto Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, MG merupakan pemasok sabu di Kabupaten Tangerang yang sudah malang melintang.
"Penangkapan MG berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas kepolisian dari Polsek Sepatan," kata Harry, di kamar mayat RSUD Kabupaten Tangerang, Senin (25/6/2018).
Awalnya, petugas menangkap pengecer sabu berinisial DY, di wilayah Kedung, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Dari DY, petugas mengarah ke MG.
"Berawal dari tertangkapnya DY, di Mauk. Dari tangannya, kami berhasil sita 2,4 gram sabu. Kepada petugas, DY mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar besar di Teluk Naga," ungkapnya.
Dari pengembangan terhadap DY, polisi menuju ke wilayah Teluk Naga dan mendapati seorang bandar besar sabu berinisial MG yang langsung disergap.
"Namun, saat hendak diamankan ternyata MG melakukan perlawanan dan berusaha menyerang petugas dengan pisau dan botol pas bunga yang terbuat dari kaca hingga langsung ditembak," terangnya.
Sebelum diberikan tembakan mematikan, Harry mengaku, petugas telah lebih dahulu melakukan tembakan peringatan. Tetapi tidak digubris dan pelaku terus menyerang.
"MG merupakan residivis kasus narkoba yang sudah sering bolak-balik penjara. MG sendiri sudah sering mengedarkan sabu di wilayah Pantura, Tangerang yaitu Pakuhaji, Sepatan, dan Teluk Naga," sambungnya.
Dari tangan MG, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 300 gram. Atas perbuatannya, pelaku DY dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku DY saat ini diamankan di Polsek Sepatan. Dia diancam dengan pasal berlapis dengan pidana penjara maksimal 20 tahun," tegas Kapolresto Tangerang.
(ysw)