Perda Kawasan Tanpa Rokok Perlu Direvisi

Sabtu, 23 Juni 2018 - 09:45 WIB
Perda Kawasan Tanpa Rokok Perlu Direvisi
Perda Kawasan Tanpa Rokok Perlu Direvisi
A A A
JAKARTA - Beberapa peraturan daerah (perda) di Kota Bogor, Jawa Barat kerap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ini berujung pada pembatalan tiga perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tiga perda tersebut mengatur soal penyelenggaraan menara, retribusi jasa umum, serta pengelolaan sampah.

Berbagai perda di Kota Bogor memang kerap menjadi sorotan karena cenderung mengundang polemik dan kerugian daripada memberikan asas manfaat bagi masyarakat. Satu lagi perda yang menuai kontroversi yaitu Perda No 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Poin yang menjadi keberatan masyarakat dan pelaku sektor ekonomi di Bogor adalah larangan pemajangan rokok di etalase. Larangan ini merugikan penjual rokok lantaran menyebabkan omzet mereka menurun drastis.

Pengamat ekonomi STIE Kesatuan Syaifuddin Zuhdi menilai Perda KTR harus mempertimbangkan seluruh sektor baik kesehatan maupun ekonomi.

Dia juga menekankan pentingnya revisi poin terkait larangan pemajangan rokok yang mengundang kritik dari berbagai pihak. ”Jika poin pelarangan ini tidak direvisi, dapat dikatakan wali Kota Bogor tidak prokepentingan masyarakat sekaligus nasional,” ucapnya kemarin.

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, perda KTR sangat eksesif dan terkesan kebablasan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Dalam PP No 109/2012, penjual tetap diperbolehkan memajang produk rokok di lokasi penjualan.

Menurut Margarito, dalam penyusunan perda tidak boleh mengedepankan kepentingan pihak tertentu Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rudy Siregar. Dia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dan pihak terkait seperti pengusaha dan pedagang ritel. (Haryudi)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4821 seconds (0.1#10.140)