Jalani Sidang Vonis, Aman Abdurrahman Tertidur di Ruang Sidang
A
A
A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman yang beragendakan vonis. Dalam persidangan, Aman sempat tertidur saat mendengarkan pembacaan amar putusan hakim.
Saat majelis hakim masih membacakan nota amar putusan kasus terorisme, Amar tampak tertidur dalam persidangan dengan posisi tangan kanan menopang wajahnya, yang mana matanya tampak terpejam. Namun, majelis hakim tetap membacakan nota amar putusannya itu.
Hingga kini, persidangan tersebut masih berlangsung di PN Jakarta Selatan. Suasana ruangan sidang pun tampak padat, baik oleh masyarakat maupun awak media dan sidang tengah mulai masuk ke bagian akhir.
Sedang hakim menyebutkan di persidangan, kalau terdakwa Aman telah menyebabkan rasa takut di lingkungan masyarakat. Kejadian bom Thamrin dan beberapa aksi teror lainnya di Indonesia telah terbukti menyebabkan adanya korban luka-luka dan tewas.
"Menyebarkan rasa teror ke masyarakat sehingga menimbulkan rasa takut secara luas. Akibat bom Thamrin, telah meninggalkan korban luka, dan bom Gereja Samarinda," katanya di persidangan.
Saat majelis hakim masih membacakan nota amar putusan kasus terorisme, Amar tampak tertidur dalam persidangan dengan posisi tangan kanan menopang wajahnya, yang mana matanya tampak terpejam. Namun, majelis hakim tetap membacakan nota amar putusannya itu.
Hingga kini, persidangan tersebut masih berlangsung di PN Jakarta Selatan. Suasana ruangan sidang pun tampak padat, baik oleh masyarakat maupun awak media dan sidang tengah mulai masuk ke bagian akhir.
Sedang hakim menyebutkan di persidangan, kalau terdakwa Aman telah menyebabkan rasa takut di lingkungan masyarakat. Kejadian bom Thamrin dan beberapa aksi teror lainnya di Indonesia telah terbukti menyebabkan adanya korban luka-luka dan tewas.
"Menyebarkan rasa teror ke masyarakat sehingga menimbulkan rasa takut secara luas. Akibat bom Thamrin, telah meninggalkan korban luka, dan bom Gereja Samarinda," katanya di persidangan.
(ysw)