Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Pekerja Media Dilarang Bawa HP dan Alat Perekam

Jum'at, 22 Juni 2018 - 09:09 WIB
Sidang Vonis Aman Abdurrahman,...
Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Pekerja Media Dilarang Bawa HP dan Alat Perekam
A A A
JAKARTA - Polisi menegaskan, media dilarang menyiarkan sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara langsung. Langkah itu dilakukan polisi karena ada imbauan dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar mengatakan, larangan tersebut merujuk pada imbauan yang dikeluarkan KPI. Meski sidang terbuka, media hanya diperkenankan berada di dalam ruang sidang selama beberapa menit sebelum sidang dimulai dan beberapa menit sebelum sidang berakhir.

"Arahan KPI sudah cukup jelas, pertama demi kewibawaan majelis itu sendiri, kedua demi keamanan dari pada perangkat persidangan termasuk saksi, dan ketiga untuk menghindari menyebarnya ideologi," ujarnya pada wartawan di PN Jakarta Sekatan, Jumat (22/6/2018).

Indra menambahkan, selama persidangan berlangsung, media hanya diperbolehkan berada di lobi PN Jakarta Selatan. Pasalnya, di dalam ruangan sidang, tak diperkenankan membawa alat perekam, termasuk handphone.

"Tiga menit sebelum sidang dimulai boleh masuk, sebelum pembacaan amar putusan juga kan ada break, nanti masuk," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1940 seconds (0.1#10.140)