Tak Juga Diberangkatkan Umrah, Warga Laporkan Biro Travel ke Polisi
A
A
A
BEKASI - Jasa perjalanan ibadah haji dan umroh, PT Adhy Tour & Travel di Jalan Sudirman Kilometer 31, Bekasi Barat, Kota Bekasi dilaporkan warga Kota Bandung ke SPKT Mapolres Metro Bekasi Kota.
Laporan korban Taty Sunaryati (59) warga Jalan Sarijadi Baru II, No 19 RT 02/06, Sukarasa, Sukasari, Kota Bandung atas dugaan penipuan yang dialaminya dengan nomor laporan LP/1253/K/VI/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Kuasa hukum korban, Martin Iskandar mengatakan, kliennya ditawarkan promo umroh senilai Rp15 juta oleh Yanthi Irinyanty Firdaus selaku pemilik perusahaan biro perjalanan tersebut.
"Klien kami ditawari harga promo umroh Rp15 juta pada 15 Februari 2015 lalu," kata Martin kepada wartawan pada Rabu 20 Juni 2018. Menurutnya, kedatangan kliennya ke polisi untuk menuntut janji yang diberikan terlapor.
Selain memberikan uang tunai Rp15 juta, kliennya bahkan memberi uang tambahan sebesar Rp6 juta melalui transfer bank dari ponsel korban.
Sesuai kesepakatan antara Yanthi dan kliennya, pemberangkatan akan dilakukan dua sampai tiga bulan setelah uang pembayaran dilunasi. Namun janji yang dibuat tidak kunjung terlaksana dengan persoalan administrasi keberangkatan.
"Klien kami sudah menunggu, bahkan berkali-kali tidak diberangkatkan padahal uang sudah diserahkan," jelasnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari membenarkan bahwa lembaganya telah mendapatkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Pihaknya berencana akan memanggil terlapor untuk menyelidiki kasus tersebut. "Secepatnya akan kita panggil terlapor untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Laporan korban Taty Sunaryati (59) warga Jalan Sarijadi Baru II, No 19 RT 02/06, Sukarasa, Sukasari, Kota Bandung atas dugaan penipuan yang dialaminya dengan nomor laporan LP/1253/K/VI/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Kuasa hukum korban, Martin Iskandar mengatakan, kliennya ditawarkan promo umroh senilai Rp15 juta oleh Yanthi Irinyanty Firdaus selaku pemilik perusahaan biro perjalanan tersebut.
"Klien kami ditawari harga promo umroh Rp15 juta pada 15 Februari 2015 lalu," kata Martin kepada wartawan pada Rabu 20 Juni 2018. Menurutnya, kedatangan kliennya ke polisi untuk menuntut janji yang diberikan terlapor.
Selain memberikan uang tunai Rp15 juta, kliennya bahkan memberi uang tambahan sebesar Rp6 juta melalui transfer bank dari ponsel korban.
Sesuai kesepakatan antara Yanthi dan kliennya, pemberangkatan akan dilakukan dua sampai tiga bulan setelah uang pembayaran dilunasi. Namun janji yang dibuat tidak kunjung terlaksana dengan persoalan administrasi keberangkatan.
"Klien kami sudah menunggu, bahkan berkali-kali tidak diberangkatkan padahal uang sudah diserahkan," jelasnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari membenarkan bahwa lembaganya telah mendapatkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Pihaknya berencana akan memanggil terlapor untuk menyelidiki kasus tersebut. "Secepatnya akan kita panggil terlapor untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
(ysw)