Kasus Puisi Ibu Indonesia, Polisi Keluarkan SP3 Sukmawati
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap Sukmawati Soekarnoputri yang sebelumnya diduga terdapat unsur penodaan agama dalam puisinya.
Karopenmas Polri Brijen Muhammad Iqbal menjelaskan, adanya surat SP3 tersebut setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam rangka menindak lanjuti hasil penyelidikan dan memberi kepastian hukum, bahwa hasil penyidikan tidak terdapat perbuatan melanggar hukum.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa perbuatan terlapor Sukmawati Soekarnoputri membacakan Puisi berjudul ‘IBU INDONESIA’ pada tanggal 29 Maret 2018 di JCC pada acara 29 th ANNE AVANTE, disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum / perbuatan pidana,” ujar Iqbal kepada wartawan, Minggu 17 Juni 2018.
Iqbal melanjutkan, karena tidak ditemukannya bukti isi puisi tersebut melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga kasus tersebut tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. “Sehingga perkara tersebut, tidak dapat dinaikan/ditingkatkan ke tahap penyidikan,” beber Iqbal.
Kata Iqbal, di dalam melakukan penyelidikan, penyelidik telah mendengar keterangan 28 pelapor dan 1 saksi, serta penyidik juga telah memeriksa terlapor. “Penyelidik telah mendengar keterangan ahli 4 (empat) orang-orang, masing-masing: 1 ahli bahasa, 1 ahli sastra, 1 ahli agama , dan 1 ahli pidana,” tutur Iqbal.
Selain itu, sambung Iqbal, total ada 30 pelaporan terkait puisi Sukmawati itu. Sukmawati sendiri dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. “Dua LP telah dicabut, 28 LP dan keseluruhan LP tersebut (termasuk dari Polda-Polda) telah ditarik untuk digabungkan penyelidikannya di Bareskrim Polri dengan pertimbangan materi perkara sama,” jelas dia.
Karopenmas Polri Brijen Muhammad Iqbal menjelaskan, adanya surat SP3 tersebut setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam rangka menindak lanjuti hasil penyelidikan dan memberi kepastian hukum, bahwa hasil penyidikan tidak terdapat perbuatan melanggar hukum.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa perbuatan terlapor Sukmawati Soekarnoputri membacakan Puisi berjudul ‘IBU INDONESIA’ pada tanggal 29 Maret 2018 di JCC pada acara 29 th ANNE AVANTE, disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum / perbuatan pidana,” ujar Iqbal kepada wartawan, Minggu 17 Juni 2018.
Iqbal melanjutkan, karena tidak ditemukannya bukti isi puisi tersebut melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga kasus tersebut tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. “Sehingga perkara tersebut, tidak dapat dinaikan/ditingkatkan ke tahap penyidikan,” beber Iqbal.
Kata Iqbal, di dalam melakukan penyelidikan, penyelidik telah mendengar keterangan 28 pelapor dan 1 saksi, serta penyidik juga telah memeriksa terlapor. “Penyelidik telah mendengar keterangan ahli 4 (empat) orang-orang, masing-masing: 1 ahli bahasa, 1 ahli sastra, 1 ahli agama , dan 1 ahli pidana,” tutur Iqbal.
Selain itu, sambung Iqbal, total ada 30 pelaporan terkait puisi Sukmawati itu. Sukmawati sendiri dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. “Dua LP telah dicabut, 28 LP dan keseluruhan LP tersebut (termasuk dari Polda-Polda) telah ditarik untuk digabungkan penyelidikannya di Bareskrim Polri dengan pertimbangan materi perkara sama,” jelas dia.
(ysw)