Soal SP3 Habib Rizieq, Menkumham Persilakan Tanya ke Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku mendengar kabar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Imam Besar FPI Rizieq Shihab dengan Firza Husein dari pemberitaan media massa. Yasonna belum mendengar penjelasan Polri tentang nasib kasus Rizieq Shihab tersebut.
"Kalau saya enggak tahu, enggak ada. Kita enggak tahu lah pokoknya, pastinya kita kan enggak boleh duga-duga," ujar Yasonna Laoly usai menghadiri open house Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang Jalan Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).
Dirinya pun mempersilakan awak media untuk menanyakan kebenaran kabar tersebut kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian secara langsung. Sebab, kasus Rizieq Shihab adalah urusan Polri.
"Ya tapi sekarang kita sampai sekarang enggak tahu, yang pasti ditanya ke penyidiknya apakah sudah diterbitkan SP3 apa tidak," ungkapnya. Dirinya kembali mengatakan sejauh ini belum menerima informasi hal tersebut.
"Kalau saya enggak tahu, enggak ada. Kita enggak tahu lah pokoknya, pastinya kita kan enggak boleh duga-duga," ujar Yasonna Laoly usai menghadiri open house Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang Jalan Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).
Dirinya pun mempersilakan awak media untuk menanyakan kebenaran kabar tersebut kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian secara langsung. Sebab, kasus Rizieq Shihab adalah urusan Polri.
"Ya tapi sekarang kita sampai sekarang enggak tahu, yang pasti ditanya ke penyidiknya apakah sudah diterbitkan SP3 apa tidak," ungkapnya. Dirinya kembali mengatakan sejauh ini belum menerima informasi hal tersebut.
(ysw)