Polisi Tembak Kaki Pencuri Rumah Kosong di Bantar Gebang
A
A
A
BEKASI - Petugas Polsek Bantar Gebang menembak satu dari dua spesialis pencuri rumah kosong (rumsong) di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Tersangka EF (28), terpaksa ditembak betis kirinya karena melawan petugas saat ditangkap.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial I (34), langsung menyerah saat melihat EF ambruk diterjang peluru. "EF terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat petugas tengah melakukan pengembangan kasus," ungkap Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo pada Senin (11/6/2018).
Menurut Siswo, awalnya petugas menangkap I usai membobol rumah korban, Iman Santoso (43). Saat itu I dan EF baru saja membobol rumah korban di Perum Pondok Timur Indah RT 06/15, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi pada Jumat, 8 Juni 2018 lalu.
Kepada polisi, I kemudian membeberkan tempat persembunyian EF di Bantar Gebang. Namun saat rumah kontrakannya digrebek, EF melakukan perlawanan dan berusaha kabur.
Bahkan tembakan peringatan ke udara yang dilepas anggota, diacuhkan EF. Akhirnya anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betisnya sampai dia ambruk.
Siswo menuturkan, EF merupakan residivis dengan kasus yang sama dan komplotan ini berasal dari Palembang."Komplotan ini sudah beraksi selama empat tahun. Komplotan ini juga beraksi di Jakarta," tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang AKP Dimas Satya Wicaksono mengatakan, tersangka I dan EF menyasar rumah korban yang lampu terasnya kerap menyala saat siang hari. Sementara saat malam hari, lampu rumahnya padam."Hal itu, ada indikasi bahwa rumah tersebut kosong," tambahnya.
Bahkan, lanjut dia, komplotan ini melakukan pemetaan selama dua hari menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 cc. Apabila situasi dan kondisi rumah mendukung maka pelaku melancarkan aksinya. Berdasarkan penyidikan sementara, kata dia, tersangka tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korbannya. Bila aksinya terpergok, mereka lebih memilih melarikan diri.
"Di Kota Bekasi mereka baru sekali beraksi, karena biasanya mereka membobol rumah warga di DKI Jakarta," katanya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan dua buah cincin mutiara, dua liontin emas, satu cincin emas bayi dan satu gelang emas bayi serta uang tunai Rp1,5 juta milik korban. Dalam setiap aksinya dia selalu dibekali dengan sebuah letter L, sebatang linggis dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 cc.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Kini kedua tersangka meringkuk di Mapolsek Bantar Gebang dan tidak jadi mudik untuk menikmati lebaran Idul Fitri bersama keluarganya di Palembang.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial I (34), langsung menyerah saat melihat EF ambruk diterjang peluru. "EF terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat petugas tengah melakukan pengembangan kasus," ungkap Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo pada Senin (11/6/2018).
Menurut Siswo, awalnya petugas menangkap I usai membobol rumah korban, Iman Santoso (43). Saat itu I dan EF baru saja membobol rumah korban di Perum Pondok Timur Indah RT 06/15, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi pada Jumat, 8 Juni 2018 lalu.
Kepada polisi, I kemudian membeberkan tempat persembunyian EF di Bantar Gebang. Namun saat rumah kontrakannya digrebek, EF melakukan perlawanan dan berusaha kabur.
Bahkan tembakan peringatan ke udara yang dilepas anggota, diacuhkan EF. Akhirnya anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betisnya sampai dia ambruk.
Siswo menuturkan, EF merupakan residivis dengan kasus yang sama dan komplotan ini berasal dari Palembang."Komplotan ini sudah beraksi selama empat tahun. Komplotan ini juga beraksi di Jakarta," tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang AKP Dimas Satya Wicaksono mengatakan, tersangka I dan EF menyasar rumah korban yang lampu terasnya kerap menyala saat siang hari. Sementara saat malam hari, lampu rumahnya padam."Hal itu, ada indikasi bahwa rumah tersebut kosong," tambahnya.
Bahkan, lanjut dia, komplotan ini melakukan pemetaan selama dua hari menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 cc. Apabila situasi dan kondisi rumah mendukung maka pelaku melancarkan aksinya. Berdasarkan penyidikan sementara, kata dia, tersangka tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korbannya. Bila aksinya terpergok, mereka lebih memilih melarikan diri.
"Di Kota Bekasi mereka baru sekali beraksi, karena biasanya mereka membobol rumah warga di DKI Jakarta," katanya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan dua buah cincin mutiara, dua liontin emas, satu cincin emas bayi dan satu gelang emas bayi serta uang tunai Rp1,5 juta milik korban. Dalam setiap aksinya dia selalu dibekali dengan sebuah letter L, sebatang linggis dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 cc.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Kini kedua tersangka meringkuk di Mapolsek Bantar Gebang dan tidak jadi mudik untuk menikmati lebaran Idul Fitri bersama keluarganya di Palembang.
(whb)