Bawa Sabu saat SOTR, Sepasang Pria Dibekuk Polisi di Taman Sari
A
A
A
JAKARTA - Sepasang pria, AC (35), dan AR, 25, harus berurusan dengan pihak Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya tertangkap tangan membawa sabu seberat 30 gram saat melakukan Sahur On The Road (SOTR) di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/6/2018) dini hari.
Kasat Narkoba Polrea Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz menjelaskan, kejadian itu bermula saat pihaknya mencurigai gelagat sepasang remaja itu. Saat digeledah, polisi menemukan sepaket sabu di bungkus rokok.
"Dari penggeledahan, kita temukan barang bukti sabu seberat 30 Gram yang dikemas di dalam bungkus rokok," jelas Erick di Jakarta.
Erick menambahkan, hasil interogasi sementara sabu itu didapat dari orang tak dikenal di kawasan Stasiun Poris, Tangerang dan akan dijual di kawasan Kota Tua Taman Sari.
"Kami masih mengembangkan kasusnya, pelaku masih kami mintai keterangan, pemasok sabu masih kami lakukan pencarian," kata Erick.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup lantaran dianggap melanggar Pasal 114 sub 112 jo 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polrea Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz menjelaskan, kejadian itu bermula saat pihaknya mencurigai gelagat sepasang remaja itu. Saat digeledah, polisi menemukan sepaket sabu di bungkus rokok.
"Dari penggeledahan, kita temukan barang bukti sabu seberat 30 Gram yang dikemas di dalam bungkus rokok," jelas Erick di Jakarta.
Erick menambahkan, hasil interogasi sementara sabu itu didapat dari orang tak dikenal di kawasan Stasiun Poris, Tangerang dan akan dijual di kawasan Kota Tua Taman Sari.
"Kami masih mengembangkan kasusnya, pelaku masih kami mintai keterangan, pemasok sabu masih kami lakukan pencarian," kata Erick.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup lantaran dianggap melanggar Pasal 114 sub 112 jo 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mhd)