Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Akun Pengemudi Ojek Online
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus pelaku pembajakan akun pengemudi ojek online di Jakarta. Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga menggelapkan uang intensif para driver ojek online yang dibajak.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan, otak kasus ini berinisial TM, mantan admin call center di salah satu kantor ojek online. TM dapat melakukan itu karena ketika menjadi admin memiliki memiliki akses untuk melihat akun email dan data pribadi, termasuk nomor rekening pengemudi yang terdaftar.
Setelah tidak bekerja di kantor itu, TM lalu bekerja sama dengan tiga orang admin call center. TM menggunakan akun admin call center milik tiga pelaku lainnya yang masih aktif bekerja.
"Salah seorang pelaku GRW membuat akun rekening untuk menampung. Akun admin call center tersebut disewa dengan harga sekitar Rp2 juta sampai Rp 4 juta per hari," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/6/2018).
Menurut dia, para admin tersebut berinisial YSBP, YD, RH, dan GRW. Dengan kerja sama tersebut, TM dengan bebas membajak akun milik pengemudi untuk memindahkan uang intensif kepada beberapa rekannya.
Aksi mereka dicium pihak perusahaan yang langsung melaporkan kepada kepolisian. Atas perbuatannya, para pelaku diancam dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal ITE dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Selama beroperasi dari tahun 2017, TM telah meraup untung sekitar Rp1 miliar. Dia hanya butuh waktu sekitar 2 sampai 3 menit untuk beraksi. Akun uang diretas, kurang lebih 3.000 akun dan sebanyak Rp1 miliar," ungkapnya.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan, otak kasus ini berinisial TM, mantan admin call center di salah satu kantor ojek online. TM dapat melakukan itu karena ketika menjadi admin memiliki memiliki akses untuk melihat akun email dan data pribadi, termasuk nomor rekening pengemudi yang terdaftar.
Setelah tidak bekerja di kantor itu, TM lalu bekerja sama dengan tiga orang admin call center. TM menggunakan akun admin call center milik tiga pelaku lainnya yang masih aktif bekerja.
"Salah seorang pelaku GRW membuat akun rekening untuk menampung. Akun admin call center tersebut disewa dengan harga sekitar Rp2 juta sampai Rp 4 juta per hari," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/6/2018).
Menurut dia, para admin tersebut berinisial YSBP, YD, RH, dan GRW. Dengan kerja sama tersebut, TM dengan bebas membajak akun milik pengemudi untuk memindahkan uang intensif kepada beberapa rekannya.
Aksi mereka dicium pihak perusahaan yang langsung melaporkan kepada kepolisian. Atas perbuatannya, para pelaku diancam dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal ITE dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Selama beroperasi dari tahun 2017, TM telah meraup untung sekitar Rp1 miliar. Dia hanya butuh waktu sekitar 2 sampai 3 menit untuk beraksi. Akun uang diretas, kurang lebih 3.000 akun dan sebanyak Rp1 miliar," ungkapnya.
(dam)