Pesan Guru SD Cabul ke Korbannya: Jangan Sampai Seperti Saya
A
A
A
DEPOK - WAR (34), pelaku tindak pelecehan seksual terhadap belasan siswa SDN Tugu 10 Depok mengaku menyesali perbuatannya. Dia pun meminta maaf kepada korban.
“Saya menyesali perbuatan saya dan meminta maaf kepada murid yang menjadi korban,” ujar WAR saat diperlihatkan kepada wartawan, di Polresta Depok, Jumat (8/6/2018).
Iapun berpesan kepada muridnya yang menjadi korban pelecehan untuk bercerita kepada orang tua apa adanya. Dengan demikian bisa ditangani sedini mungkin, sehingga tidak menjadi trauma mendalam seperti yang ia alami.
“Yang menjadi korban saya, sampaikan pada orang tua kalian. Jangan sampai seperti saya,” ungkapnya. (Baca juga: Siswa Korban Pelecehan Guru SD di Depok Teridentifikasi 13 Orang)
WAR mengaku ingin sekali sembuh dari kelainan yang dialaminya. Dia pun meminta bantuan kepeda pihak terkait agar bisa kembali seperti dulu. “Saya minta bantu agar bisa disembuhkan,” tuturnya.
Dia mengaku ada 13 murid yang menjadi korbannya. Perbuatan itu ia lakukan di sekolah dan luar sekolah. “Kalau yang di kolam renang itu kalau mereka ngajak saya renang,” akunya.
Atas perbuatannya, WAR dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
“Saya menyesali perbuatan saya dan meminta maaf kepada murid yang menjadi korban,” ujar WAR saat diperlihatkan kepada wartawan, di Polresta Depok, Jumat (8/6/2018).
Iapun berpesan kepada muridnya yang menjadi korban pelecehan untuk bercerita kepada orang tua apa adanya. Dengan demikian bisa ditangani sedini mungkin, sehingga tidak menjadi trauma mendalam seperti yang ia alami.
“Yang menjadi korban saya, sampaikan pada orang tua kalian. Jangan sampai seperti saya,” ungkapnya. (Baca juga: Siswa Korban Pelecehan Guru SD di Depok Teridentifikasi 13 Orang)
WAR mengaku ingin sekali sembuh dari kelainan yang dialaminya. Dia pun meminta bantuan kepeda pihak terkait agar bisa kembali seperti dulu. “Saya minta bantu agar bisa disembuhkan,” tuturnya.
Dia mengaku ada 13 murid yang menjadi korbannya. Perbuatan itu ia lakukan di sekolah dan luar sekolah. “Kalau yang di kolam renang itu kalau mereka ngajak saya renang,” akunya.
Atas perbuatannya, WAR dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(thm)