Untuk THR dan Gaji ke-13, Pemkot Bogor Gelontorkan Rp100 M

Kamis, 07 Juni 2018 - 16:07 WIB
Untuk THR dan Gaji ke-13,...
Untuk THR dan Gaji ke-13, Pemkot Bogor Gelontorkan Rp100 M
A A A
BOGOR - Sebanyak 7.251 Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor sudah bisa menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana amanat peraturan pemerintah (PP) dan surat edaran (SE) menteri dalam negeri (Mendagri).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip dalam menanggapi tentang polemik sumber anggaran pemberian THR dan gaji ke 13 sebagai implementasi dari kebijakan presiden Joko Widodo.

"Kita tidak terlalu pusing karena untuk membayar THR dan gaji ke 13 bagi PNS itu diambil dari belanja tidak langsung APBD Kota Bogor yang disebut akres. Kemarin kita sudah membayarkan THR tersebut ke rekening masing-masing PNS," kata Ade kepada wartawan, Kamis (7/6/2018).

Lebih lanjut ia menjelaskan total dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk THR dan gaji ke 13 PNS, sekitar Rp100 miliar.

"Khusus THR PNS, Pemkot Bogor menganggarkan dana Rp50.341.639.394 untuk 7.251 orang. Sedangkan besaran gaji ke-13 hampir sama nilainya (Rp50 miliar). Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp100 miliar khusus untuk PNS," katanya.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi menjelaskan masing-masing PNS akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar gaji pokok plus tunjangan yang ia terima perbulannya.

Tak hanya PNS, para pegawai honor di lingkungan Pemkot juga kebagian. Hanya saja, nilainya tidak sebesar PNS dan mereka tidak mendapat gaji ke-13. Kata Lia, untuk 143 pegawai kontrak, Pemkot Bogor menganggarkan Rp217.360.000. "Cair bersamaan dengan THR PNS pada Juni ini," jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1189 seconds (0.1#10.140)