DKI Perketat Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 07 Juni 2018 - 12:56 WIB
DKI Perketat Pengadaan Barang dan Jasa
DKI Perketat Pengadaan Barang dan Jasa
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengadaan barang dan jasa dengan meningkatkan kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas.

Ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Perpres ini efektif diberlakukan 1 Juli mendatang sehingga saat ini Pemprov DKI menggencarkan sosialisasi kepada para pejabat.

“Kita punya kesempatan sampai Juli. Keinginan kita untuk terus meningkatkan credibility, integrity, dan accountability dari proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta kemarin.

Menurut dia, belakangan ini banyak sekali kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menjadi perbincangan di masyarakat, padahal intinya Pemprov DKI berupaya terus meningkatkan penyerapan anggaran.

Kegiatan tersebut seperti pengadaan tong sampah dari Jerman, kasus pohon plastik dan lampu hias. Adanya Perpres No 16 Tahun 2018 akan banyak mendorong transparansi, perencanaan, dan sistem rencana untuk pengadaan melalui sistem informasi. Para pejabat dipersilakan untuk membedah sehingga semuanya berbasis elektronik sekaligus transparansi publik.

Ini merupakan komitmen dalam membangun pemerintahan di Jakarta. “Mudah-mudahan lebih bisa berkeadilan, bisa juga menghadirkan satu sistem pengadaan barang dan jasa yang mendorong perekonomian. Selain itu, meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan lapangan kerja,” ujar Sandi.

Pengamat perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga menuturkan, dari ramainya perbincangan mengenai pengadaan pohon plastik dan lampu hias serta tong sampah, tidak menutup kemungkinan akan muncul kasus-kasus pengadaan barang lainnya.

Untuk itu, sudah seharusnya Pemprov DKI beserta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait menjelaskan dengan rinci penggunaan anggaran, alasannya, serta manfaat bagi kota dan warga Jakarta. Bukan defensif, apalagi mencari-cari alasan pembenaran. Apabila alasannya kuat dan bisa diterima masyarakat, tentu tidak akan bermasalah.

Setiap anggaran pengadaan barang ini lolos tentunya sudah atas sepengetahuan gubernur. Gubernur sebelumnya sudah merinci sehingga apabila ada anggaran tidak masuk atau dibuat-buat bisa langsung dicoret. “Jadi, DKI sangat siap menjalankan Perpres No 16 Tahun 2018 apabila ada komitmen dari pemimpinnya dalam menyusun kegiatan,” kata Nirwono.

Sebelumnya, untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemprov DKI diluncurkanlah Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (Renaksi) di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Ketua Komite Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Per cepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto mengatakan, program penyelamatan aset pemerintah daerah merupakan salah satu target utama dalam Renaksi Pemberantasan Korupsi.

Pada 2016, laporan keuangan Pemprov DKI oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat status Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Itu karena adanya permasalahan aset pada pencatatan kepemilikan dan pemanfaatan. “Jumlah aset Pemprov DKI saat ini mencapai Rp400 triliun, namun banyak aset belum jelas status keberadaannya. Tidak tercatat, belum bersertifikat, bahkan hilang diakui orang lain,” tandasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, Renaksi Pemberantasan Korupsi merupakan kerja sama antara Pemprov DKI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi memperkuat pemberantasan korupsi di Jakarta.

Renaksi Pemberantasan Korupsi juga berisi daftar rencana dan target capaian di berbagai sektor mulai perencanaan penganggaran keuangan, pengadaan barang dan jasa, pelayanan masyarakat, pengelolaan aset daerah, hingga pengawasan di SKPD. Renaksi Pemberantasan Korupsi sangat penting bagi Pemprov DKI karena dia menyadari Jakarta memiliki beberapa faktor yang membuka peluang terjadinya praktik korupsi.

Apalagi, DKI memiliki anggaran besar dan belanja aktivitas yang begitu banyak. Salah satu program yang menarik dalam Renaksi Pemberantasan Korupsi yakni pengembangan mekanis medaring data sharing antara Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan berbagai SKPD terkait. (Bima Setiyadi)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5782 seconds (0.1#10.140)