Polres Tangsel Musnahkan Petasan dan Botol Miras
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 111.250 petasan dan 10.720 botol miras dari puluhan merk dimusnahkan dengan cara di rendam dengan air dan dikubur, serta digilas dengan mengunakan alat berat.
Ratusan butir petasan dan puluhan ribu miras aneka jenis itu, merupakan barang sitaan selama tiga minggu, dari Operasi Sikat Jaya 2018 dan SOTReskrim, selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijiriah.
Pemusnahan ini, dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, dan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, beserta seluruh jajaran, di halaman Polres Tangsel, pada Rabu 6 Juni 2018 sore.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, petasan dan miras tersebut dirazia, karena tidak memiliki izin, dan menjadi sebab terjadinya aksi tawuran, dan membahayakan nyawa warga.
"Petasan ini disita dari kecamatan Pondok Aren, Pagedangan, Legok, Ciputat, dan kecamatan Pamulang. Dan langsung kami musnahkan dengan cara disiram air dan dipendam," kata Ferdy, di Polres Tangsel.
Dari hasil penyitaan itu, pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka. Dua orang sudah diproses, sisanya yang tiga masih berada di kantor polisi. Para tersangka, akan dijerat dengan UU Darurat.
"Pelaku ada 5 orang. Tiga masih diproses di polsek masing-masing. Nilai estimasi petasan yang disita Rp100 juta lebih. Mereka dijerat UU Darurat dan ancaman pidananya 20 tahun maksimal," jelasnya.
Lebih lanjut, Ferdy meminta warga untuk tidak memproduksi dan menjual petasan lagi, karena tidak ada izinnya, dan berbahaya bagi masyarakat. Terutama yang memiliki ukuran sangat besar.
"Ini bukan persoalan budaya. Petasan yang dilarang itu, yang ukurannya melebihi kapasitas. Dan kalau untuk budaya, itu tidak terlalu banyak. Tapi ini sengaja diproduksi banyak bulan puasa," paparnya.
Sementara itu, Airin Rachmi Diany yang hadir dan ikut memimpin pemusnahan miras mengatakan, Pemkot Tangsel telah memiliki Perda No 4 tahun 2014 tentang Larangan Peredaran Miras di Tangsel.
"Meminum minuman keras sangat bahaya, karena bisa menghilangkan kesadaran dan bisa berakibat pada aksi main hakim sendiri. Perdanya sudah ada, dan dilarang mengedarkan miras di Tangsel," jelasnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, akibat dibawah pengaruh miras, terjadi aksi pengeroyokan, di Jalan Inpres, Kampung Bulak, Benda Baru, Pamulang. Dalam peristiwa itu, empat orang ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A. Alexander mengatakan, dalam keributan yang berakhir dengan pengeroyokan itu, empat orang diamankan. Masing-masing GRF (26), FY (23), RH (26), dan AM (22).
"Awalnya mereka minum miras sama-sama, lalu terjadi perselisihan. Keributan akibat miras juga terjadi di RM Dapur Laras, Jalan Salak 9, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang," ungkap Alexander.
Dalam peristiwa di RM Dapur Benda itu, seorang pria berinisial A (76) ditangkap. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat tanggal 5 Juni 2018, karena melakukan penusukan kepada seseorang.
"Kalau miras yang kita musnahkan ini, merupakan hasil sitaan selama 3 minggu terakhir, sampai tadi malam. Jumlah botolnya setelah dihitung ada 10.720 botol. Semua kita musnahkan," tukasnya.
Ratusan butir petasan dan puluhan ribu miras aneka jenis itu, merupakan barang sitaan selama tiga minggu, dari Operasi Sikat Jaya 2018 dan SOTReskrim, selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijiriah.
Pemusnahan ini, dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, dan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, beserta seluruh jajaran, di halaman Polres Tangsel, pada Rabu 6 Juni 2018 sore.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, petasan dan miras tersebut dirazia, karena tidak memiliki izin, dan menjadi sebab terjadinya aksi tawuran, dan membahayakan nyawa warga.
"Petasan ini disita dari kecamatan Pondok Aren, Pagedangan, Legok, Ciputat, dan kecamatan Pamulang. Dan langsung kami musnahkan dengan cara disiram air dan dipendam," kata Ferdy, di Polres Tangsel.
Dari hasil penyitaan itu, pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka. Dua orang sudah diproses, sisanya yang tiga masih berada di kantor polisi. Para tersangka, akan dijerat dengan UU Darurat.
"Pelaku ada 5 orang. Tiga masih diproses di polsek masing-masing. Nilai estimasi petasan yang disita Rp100 juta lebih. Mereka dijerat UU Darurat dan ancaman pidananya 20 tahun maksimal," jelasnya.
Lebih lanjut, Ferdy meminta warga untuk tidak memproduksi dan menjual petasan lagi, karena tidak ada izinnya, dan berbahaya bagi masyarakat. Terutama yang memiliki ukuran sangat besar.
"Ini bukan persoalan budaya. Petasan yang dilarang itu, yang ukurannya melebihi kapasitas. Dan kalau untuk budaya, itu tidak terlalu banyak. Tapi ini sengaja diproduksi banyak bulan puasa," paparnya.
Sementara itu, Airin Rachmi Diany yang hadir dan ikut memimpin pemusnahan miras mengatakan, Pemkot Tangsel telah memiliki Perda No 4 tahun 2014 tentang Larangan Peredaran Miras di Tangsel.
"Meminum minuman keras sangat bahaya, karena bisa menghilangkan kesadaran dan bisa berakibat pada aksi main hakim sendiri. Perdanya sudah ada, dan dilarang mengedarkan miras di Tangsel," jelasnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, akibat dibawah pengaruh miras, terjadi aksi pengeroyokan, di Jalan Inpres, Kampung Bulak, Benda Baru, Pamulang. Dalam peristiwa itu, empat orang ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A. Alexander mengatakan, dalam keributan yang berakhir dengan pengeroyokan itu, empat orang diamankan. Masing-masing GRF (26), FY (23), RH (26), dan AM (22).
"Awalnya mereka minum miras sama-sama, lalu terjadi perselisihan. Keributan akibat miras juga terjadi di RM Dapur Laras, Jalan Salak 9, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang," ungkap Alexander.
Dalam peristiwa di RM Dapur Benda itu, seorang pria berinisial A (76) ditangkap. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat tanggal 5 Juni 2018, karena melakukan penusukan kepada seseorang.
"Kalau miras yang kita musnahkan ini, merupakan hasil sitaan selama 3 minggu terakhir, sampai tadi malam. Jumlah botolnya setelah dihitung ada 10.720 botol. Semua kita musnahkan," tukasnya.
(mhd)